Senin, 27 May 2024 04:00 UTC
LAUNCHING. Sosialisasi implementasi Sertifikat Elektronik di Kantor Pertanahan Kota Probolinggo, Senin, 27 Mei 2024. Foto: Dinas Kominfo Kota Probolinggo
JATIMNET.COM, Probolinggo – Kantor Pertanahan Kota Probolinggo mengimplementasikan Sertifikat Elektronik. Peluncuran perdana ini dilakukan di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Probolinggo, Senin, 27 Mei 2024.
Asisten Pemerintahan Kota Probolinggo Madihah mengatakan Pemkot Probolinggo memberikan apresiasi dan dukungan terhadap implementasi sertifikat elektronik tersebut.
Pihaknya mengaku siap berkolaborasi dengan Kantor Pertanahan Kota Probolinggo dalam pemutakhiran data Nomor Induk Kependudukan (NIK) agar dapat terintegrasi dengan sistem yang ada di BPN.
“Tentu ke depannya akan terjadi kolaborasi antara Pemerintah Kota Probolinggo dan BPN dalam penyajian data pada sertifikat," ujarnya,
BACA: Sertifikasi Aset Daerah 100 Persen, Pemkot Probolinggo Terima Penghargaan dari KPK
"Melalui implementasi sertifikat elektronik pada layanan pertanahan ini diharapkan dapat mempermudah masyarakat dalam kepengurusan sertifikat hak atas tanah dari segi efisiensi maupun administrasi,” kata Madihah.
Implementasi sertifikat elektronik sesuai dengan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penerbitan Dokumen Elektronik dalam Kegiatan Pendaftaran Tanah sebagai Langkah Awal Kementerian untuk Menerapkan Transformasi Digital Pelayanan Pertanahan.
Kepala Kantor Pertanahan Kota Probolinggo Sugeng Muljosusanto menyampaikan beberapa manfaat implementasi sertifikat elektronik, di antaranya memperbaiki kualitas informasi pertanahan, memperkuat keamanan sertifikat hak atas tanah, menghemat ruang penyimpanan arsip, buku tanah, dan surat ukur.
“Nantinya sertifikat elektronik akan terintegrasi dengan aplikasi Sentuh Tanahku yang dikembangkan Kementerian ATR/BPN. Aplikasi ini memiliki fungsi layanan pertanahan dalam kategori pertanahan, layanan, dan informasi. Akun ini juga akan terintegrasi dengan NIK dan sertifikat elektronik,” kata Sugeng.
Sugeng menambahkan Kantor Pertanahan Kota Probolinggo telah memberikan sosialisasi kepada pegawai internal agar bisa mengoperasikan aplikasi sertifikat elektronik, serta edukasi kepada stakeholder, termasuk instansi vertikal dan masyarakat.
BACA: Sengketa Tanah, Seorang Anak di Probolinggo Gugat Ibu Kandung
Sementara itu, Kepala Bidang Penataan dan Pemberdayaan Kanwil BPN Jatim Arifin Siregar menyampaikan terdapat 100 Kantor Pertanahan di seluruh Indonesia yang dipilih Kementerian ATR/BPN termasuk Kota Probolinggo.
Kantor Pertanahan Kota Probolinggo berdasarkan statistik Kementerian ATR/BPN memiliki kondisi Data Siap Elektronik dengan jumlah buku tanah sejumlah 86.247 bidang dengan persentase siap elektronik 93,43 persen, upload buku tanah sebesar 98,80 persen, dan rata-rata akselerasi layanan prioritas serta kinerja 100 persen.
“Melalui kegiatan sosialisasi ini diharapkan seluruh jajaran Kantor Pertanahan Kota Probolinggo, pihak-pihak terkait, khususnya Pejabat Pembuat Akta Tanah di Kota Probolinggo sebagai mitra kerja Kantor Pertanahan, masyarakat, serta jajaran Pemerintah Kota Probolinggo dapat memahami prinsip dasar dan persyaratan pelaksanaan sertifikat elektronik,” kata Arifin.
Dalam kegiatan tersebut turut dibagikan 20 sertifikat elektronik aset Pemerintah Kota Probolinggo.