
Reporter
Agus SalimSabtu, 27 Juli 2019 - 14:58
Editor
Hari Istiawan
TERGANGGU. Pelayanan uji kir kendaraan domisili Gresik terganggu karena kantor tersebut dibongkar. Foto: Agus Salim
JATIMNET.COM, Gresik – Pembangunan Kantor Uji Kir Dinas Perhubungan Kabupaten Gresik oleh Pemprov Jatim untuk kantor samsat bersama berdampak pada layanan penerbitan surat keterangan layak jalan bagi kendaraan di Gresik.
"Kami sudah mengirimkan surat permohonan perpanjangan ke Ibu Gubernur Jatim," terang Kepala Dinas Perhuhungan Gresik, Nanang Setiawan saat dihubungi, Sabtu 27 Juli 2019.
BACA JUGA: Pasokan Kurang Harga Cabai di Gresik Masih Tinggi
Surat perpanjangan selama dua tahun itu untuk pemakaian kembali sembari menunggu Pemda Gresik membangun kantor uji kir yang baru. "Memang, belum dijawab seminggu ini," lanjut Nanang, Sabtu 27 Juli 2019.
Saat ini, kata Nanang, pemohon surat uji kir masih bisa mengajukan di kantor lama yang tengah dibongkar dan dibangun oleh Pemerintah Provinsi Jatim.
BACA JUGA: Sewa Mobil Avanza untuk Curi Kambing
Pelayanan masih bisa dilakukan di bagian belakang atau di tempat timbangan masih berdiri. “Di belakang masih bisa difungsikan. Dipakai sementara sembari menunggu jawaban surat kami ke Ibu Gubernur," tambah Nanang.
Ia menambahkan, jika surat perpanjangan pemakaian kantor uji kir tidak disetujui gubernur, solusinya akan memberikan rekomendasi pada kendaraan domisili Gresik yang akan uji kir ke wilayah tetangga, seperti Lamongan, Mojokerto dan Surabaya. Sebab, hingga sekarang proses pembangunan kantor uji kir baru yang direncanakan di Kecamatan Cerme belum juga kelar.