
Reporter
A. BaehaqiJumat, 20 September 2019 - 11:47
Editor
Hari Santoso
TOLAK RUU: PD KAMMI Surabaya melakukan aksi tolak RUU P-KS di depan DPRD Jawa Timur. Foto: Baehaqi.
JATIMNET.COM, Surabaya - Pengurus Daerah (PD) Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Surabaya menolak Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU P-KS). Puluhan mahasiwa itu melakukan aksi di depan DPRD Jawa Timur, Jumat 20 September 2019.
"Frasa persetujuan dalam keadaan bebas dalam ketentuan umum RUU P-KS multitafsir dan sangat berpotensi melegalkan perilaku seks bebas," ujar koordinator lapangan, Muhammad Abduh.
Mereka menilai, RUU P-KS menggunakan paradigma fenimisme dari negara barat tidak sesuai dengan norma agama dan budaya di Indonesia. Dalam naskah akademik RUU P-KS menyatakan bahwa menggunakan paradigma hukum Feminist Jurisprudence atau Feminist Legal Theory.
BACA JUGA: Gemas Sebut RUU P-KS Bukan Pro Zina dan LGBT
Selain itu, lanjut Abduh, konsep pemidanaan dalam RUU P-KS bertumpu pada akhir dari suatu situasi kejahatan, dan nilai kesusilaan di dalam masyarakat. "Ini bertolak belakang dengan pasal 28 Junto UUD N RI 1945 yang memuat agama dan moral dalam asas penegakan hukum," terangnya.
Frasa seksual yang tertuang dalam RUU P-KS juga dianggap terlalu general dan multitafsir. Sehingga bisa mencakup segala hal yang berkaitan dengan hasrat seksual zina.
PD KAMMI Surabaya juga menyebut, terminologi yang tertuang dalam naskah akademik RUU P-KS memiliki pengertian bukan jenis kelamin biologis. Melainkan jenis kelamin sosial. Dikhawatirkan hal tersebut menimbulkan interprestasi yang mengarah kepada lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT).
BACA JUGA: Gemas Desak RUU P-KS Sebelum 30 September
"RUU P-KS terkesan menihilkan pembangunan instuisi keluarga berdasarkan moral dan nilai-nilai agama yang berlaku di Indonesia. Hal ini dapat dilihat pada naskah akademik RUU P-KS diisyaratkan bahwa keluarga sebagai yang aman bagi perempuan dan anak adalah mitos," tandasnya.