Rabu, 05 October 2022 01:00 UTC
Anshori Anggota DPRD Lamongan Fraksi Gerindra
JATIMNET.COM, Lamongan - Kepala Dinas Sosial Kabupaten Lamongan Hamdani Azhari tidak mau dikonfirmasi terkait Bantuan Langsung Tunai Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (BLT DBH CHT) tahun 2022.
Hal itu, terjadi ketika wartawan Jatimnet.com hendak melakukan wawancara terkait BLT DBH CHT kepadanya melalui telepon belum lama ini. Namun hingga kini tidak ada balasan sama sekali.
Kejadian tersebut lantas membuat wartawan Jatimnet.com bertanya - tanya ada apa dengan BLT DBH CHT di Lamongan. Mengetahui hal itu, Sekretaris Komisi B DPRD Lamongan Anshori angkat bicara, Ia menyayangkan atas kejadian tersebut.
"Seharusnya kepala OPD menjadikan media sebagai salah satu alat untuk menyampaikan kebijakan dan program pemerintah kepada masyarakat, sehingga masyarakat bisa mengetahui kinerja pemerintah daerah dengan baik," katanya.
Baca Juga: Total Kenaikan BBM, IMM Gelar Demo di DPRD Lamongan
lebih lanjut Anggota DPRD Fraksi Gerindra ini menyampaikan, herannya mendengar kejadian tersebut. "tentu kami sangat heran mendengar kejadian ini.
Zaman yang serba terbuka saat ini masih ada kepala OPD yang alergi terhadap media, apalagi ini konfirmasi terkait BLT DBH CHT yang realisasinya udah di tunggu buruh tani tembakau dan buruh pabrik rokok, kami berharap kejadian seperti ini tidak terulang lagi, seharusnya kepala OPD menjadikan media sebagai mitra strategis," tuturnya.
Wakil ketua Gerindra itu, juga mengatakan ia akan mengawal terus mulai pendataan, pencairan BLT DBH CHT mulai dari teknis penyaluran hingga sampai ke KPM. Ia berharap penyaluran BLT DBH CHT tersalurkan dengan baik, transparan, tepat sasaran dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
Baca Juga: Sembilan Raperda Disetujui Dalam Rapat Paripurna DPRD Lamongan
Diketahui, pada P-APBD 2022 Kabupaten Lamongan telah mengalokasikan anggaran DBH CHT sebesar Rp .57.073.542.249. Dan peruntukan anggaran tersebut sudah dijelaskan pada Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 215/PMK 07/2021.
Pada pasal 11 dijelaskan 50 persen DBH CHT diperuntukkan untuk bidang kesejahteraan, 10 persen untuk penegakan hukum dan 40 persen untuk bidang kesehatan.
Dari 50 persen untuk kesejahteraan masyarakat, pada P-APBD dialokasikan Rp. 12.816.588.375 untuk BLT dana DBH CHT dengan sasaran penerimanya adalah buruh tani tembakau dan buruh pabrik rokok.
