Kamis, 11 December 2025 06:00 UTC

Achmad Saiful, tersangka pencurian sepeda motor saat digelandang anggota Satreskrim Polres Mojokerto Kota. Foto: Hasan
JATIMNET.COM, Mojokerto – Seorang pria yang diduga mencuri sepeda motor di Gang I Buntu, Kelurahan Sentanan, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto akhirnya diringkus polisi.
Pria yang mengenakan daster dan kerudung saat mencuri itu adalah Achmad Saiful warga Kelurahan Meri, Kota Mojokerto. Saat ditangkap di wilayah Kabupaten Sidoarjo, tersangka ini tak berkutik. Ia akhirnya digelandang dari tempat persembunyiannya menuju Mapolres Mojokerto Kota untuk diinterogasi.
"Tersangka kami amankan di Kecamatan Tulangan, Sidoarjo pada Selasa 2 Desember 2025," kata Kapolres Mojokerto Kota AKBP Herdiawan saat konferensi pers, Kamis, 11 Desember 2025.
BACA : Terekam CCTV, Maling Berdaster Embat Motor di Gang Buntu Mojokerto
Ia lantas, mengungkapkan motif pelaku dalam pencurian sepeda motor pada 22 November 2025. Awalnya, tersangka mendatangi rumah saudaranya dengan dalih meminjam uang. Saat perjalanan kembali ke kos, Achmad melihat motor korban terparkir dengan kunci yang masih menempel.
"Tersangka ke lokasi sambil mengenakan daster dan kerudung kuning demi menyamarkan identitasnya dan membawa kabur motor tersebut," ungkap Kapolres Mojokerto Kota.
Setelah berhasil kabur, motor curian tersebut dijual melalui media sosial. Kendaraan tersebut akhirnya laku dengan harga Rp6,5 juta. "Uangnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari," terangnya.
Akibat perbuatannya, Achmad harus mendekam di balik jeruji besi dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP. "Ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara," kata Herdiawan.
