Logo

Jumlah Kematian Bumil Meningkat di tahun 2020, Satu Terpapar Covid-19

Reporter:,Editor:

Selasa, 05 January 2021 11:00 UTC

Jumlah Kematian Bumil Meningkat di tahun 2020, Satu Terpapar Covid-19

ILUSTRASI IBU HAMIL: Salah seorang bumil saat melakuka tes swab di Gelora Pantjasila Surabaya. Foto: Restu/Dokumen

JATIMNET.COMMojokerto - Angka kematian ibu hamil (bumil) dan melahirkan di Kabupaten Mojokerto terjadi peningkatan selama masa pandemi Covid-19. Tercatat ada 19 kasus kematian, satu diantaranya terpapar Corona di tahun 2020 lalu.

Sedangkan pada tahun 2019 tercatat 15 kasus kematian yang di dominasi faktor risiko tinggi (risti). Bahkan, sempat terjadi tren penurunan kematian di tahun 2017 sampai tahun 2019.

"Sejak tahun 2017 sampai 2019 itu trennya turun, malah awalnya itu ada 29 kasus. Lalu semenjak tahun 2018 mulai turun jumlahnya," ungkap Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat (Kesmas) Dinas Kesehatan Kabupaten Mojokerto Susi Dwiharini, Selasa, 5 Januari 2021.

Susi menjelaskan di tahun 2018 ini terdapat 19 kasus kematian ibu hamil. Lalu, di tahun 2019 ada 15 kasus, baru di tahun 2020 mengalami peningkatan lagi sebanyak 19 kasus. "Bertambahnya kasus kematian ibu hamil di masa pandemi, tentu ada hubungannya juga dengan merebaknya virus korona," ujarnya.

BACA JUGA: Program Jampersal Konsen Pada Kondisi Kesehatan Ibu Hamil

Susi mengatakan dari jumlah 19 kasus kematian ibu hamil, terdapat satu orang yang dinyatakan positif Covid-19. Untuk sisanya merupakan ibu hamil yang murni kematiannya disebabkan karena mempunyai kehamilan risiko tinggi (risti).

"Sisanya murni karena risti, padahal risti sendiri penyebabnya macam-macam juga. Ada pendarahan, keracunan kehamilan dan peningkatan tekanan darah pada ibu hamil," bebernya.

Selain itu, peningkatan tekanan darah sendiri berbahaya pada ibu hamil. Lantaran bisa melibatkan komplikasi ke semua aspek termasuk juga bayi. Lanjut Susi, kriteria ibu hamil risti sendiri bisa dikategorikan mulai dari umur minimal 45 tahun.

BACA JUGA: Penyakit Penyerta, Bumil dan Lansia Rentan Tertular Covid-1

Tak hanya itu, jarak untuk punya anak di usia risti tidak boleh terlalu dekat. Minimal harus tiga tahun paska persalinan, barulah si ibu diperbolehkan hamil kembali.

"Makanya untuk ibu risti itu selalu dipantau, komunikasinya sama mereka melalui buku KIA. Setiap periksa harus ditulis disitu. Biasanya kalau ibu risti bukunya diberi stempel merah. Selain itu harus melahirkan di rumah sakit (RS), tidak boleh di faskes tingkat satu," bebernya.

Susi menambahkan bagi mereka yang punya riwayat penyakit juga perlu waspada sebab kemungkinan risti besar. Untuk itu, setelah adanya kasus kematian ibu melahirkan saat ini, ia mengaku proses persalinan selama pandemi memang perlu pengawasan secara ketat.

BACA JUGA: Lindungi Dari Wabah Covid-19, 500 Bumil di Surabaya Ikuti Swab Test

Lantaran, ibu yang hamil pun juga harus menjalani rapid tes sebelum melahirkan. Rapid tes sendiri juga harus dilakukan dua kali sebelum persalinan, untuk antisipasi penyebaran virus corona yang lebih meluas.

Sebagai antisipasi ke depan selama pandemi Covid-19, Dinkes kini sedang meningkatkan sistem rujukan yang baik dengan berbagai rumah sakit di Mojokerto. Agar akses untuk ibu hamil nantinya akan lebih mudah melahirkan dan kasus kematian ibu hamil selama pandemi bisa menurun.

"Jadi harus ada kesadaran ibu hamil untuk waspada kalau usia kehamilan sudah masuk umur 37 atau 38 minggu. Dan untuk nakes, harus berupaya menjaring mereka yang memiliki risti dan positif Covid-19," memungkasi.