Jumat, 02 August 2024 06:00 UTC
Terdakwa kasus jual beli satwa dilindungi, Mochamad Hafid, berkoordinasi dengan penasihat hukum saat di persidangan dengan agenda putusan di Pengadilan Negeri Gresik, Jumat, 2 Agustus 2024. Foto: Agus Salim
JATIMNET.COM, Gresik – Terdakwa Mochamad Hafid, 37 tahun, warga Krembangan Utara, Kecamatan Pabean Cantikan, Surabaya, dihukum penjara tujuh bulan dan denda Rp10 juta subsider satu bulan pidana kurungan.
Putusan hukuman tersebut dibacakan Adhi Satrija Nugroho selaku ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Gresik karena terdakwa terbukti memperjualbelikan hewan satwa yang dilindungi.
Hafid terbukti bersalah melanggar pasal 40 ayat 2 juncto pasal 21 ayat 2 huruf a Undang-Undang Nomor Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya juncto Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi.
Penasihat hukum terdakwa, Muhamad Nali, saat ditemui memilih sikap pikir-pikir atas putusan tersebut. Begitu juga dengan Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Gresik.
BACA: Penjual Online Satwa Dilindungi Asal Maluku Ditangkap di Malang
"Kami diberi hak untuk mensikapi putusan itu oleh majelis hakim selama tujuh hari. Saat putusan itu kami selaku penasihat hukum terdakwa menyatakan pikir-pikir," kata Nali saat dikonfirmasi, Jumat, 2 Agustus 2024.
Nali mengaku pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak keluarga terdakwa untuk menentukan upaya hukum selanjutnya apakah menerima putusan tersebut atau banding.
Sementara itu, dalam putusannya, majelis hakim menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Mochamad Hafid dengan penjara selama tujuh bulan dan denda Rp10 juta.
Majelis hakim juga menegaskan dalam putusan, jika denda tersebut tidak dibayar, maka harus diganti dengan hukuman badan selama satu bulan kurungan.
Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU Paras Setio yang menuntut terdakwa hukuman penjara selama satu tahun.
BACA: Jual Satwa Dilindungi, Pasutri di Kediri Ditangkap
Sementara itu, barang bukti 57 ekor burung Cica Daun Besar, tiga ekor burung Perkici dirampas untuk negara dan selanjutnya dilepas ke habitatnya atau diserahkan ke lembaga konservasi atau Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Timur.
Barang bukti lain yaitu uang sebanyak Rp5,368 juta dirampas untuk negara dan barang bukti sebuah buku catatan hasil penjualan serta dua handphone dirampas untuk dimusnahkan.
Sebagai catatan, terdakwa Mochamad Hafid menjual satwa terlindungi di Kios Burung Sambo Bird Jalan KH. Syafi’I, Desa Dahanrejo, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik.
Kemudian terdakwa ditangkap jajaran Polda Jatim Unit I Subdit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) pada Februari 2024 lalu guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.