Rabu, 21 April 2021 11:40 UTC
KOSMETIK ILEGAL. Sidang kasus penjualan kosmetik ilegal di PN Gresik, Rabu, 21 April 2021. Foto: Agus Salim
JATIMNET.COM, Gresik – Rachmah Maulidah, warga Kelurahan Karangpoh, Kecamatan/Kabupaten Gresik, hanya terdiam ketika mendengar dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum saat diadili di Pengadilan Negeri Gresik, Rabu, 21 April 2021.
Dia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya karena menjual kosmetik tanpa izin. Di depan majelis hakim, JPU AA Ngurah Wiraraja mendakwanya dengan pasal 196 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
"Sidang akan dilanjutkan dengan mendatangkan beberapa saksi-saksi," kata JPU Ngurah ditemui usai persidangan.
BACA JUGA: Kejati Jatim Butuh Waktu Teliti Berkas Kosmetik Ilegal
Ngurah menambahkan kosmetik yang ditemukan mengandung merkuri, sehingga tidak memenuhi persyaratan mutu, keamanan, dan kemanfaatan kosmetik tersebut.
Ketua majelis hakim, Ahmad Taufik, menunda persidangan pekan depan dengan agenda keterangan saksi. Dalam perkara ini terdakwa didampingi penasihat hukum dari Pos Bantuan Hukum (Posbakum).
Sebagai catatan, penjualan kosmetik tanpa izin itu terbongkar setelah petugas Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Polda Jatim melakukan pemeriksaan di sebuah toko milik terdakwa di Pasar Gresik.
BACA JUGA: Bentuk Tim Siber, BPOM Awasi Kosmetik Ilegal di E-commerce
Toko berlokasi di lantai dua itu ditemukan menjual ratusan jenis kosmetik yang tidak dilengkapi izin, ratusan kosmetik pun diamankan sebagai barang bukti oleh petugas.
Pemakaian merkuri pada produk tersebut dianggap sebagai penyalahgunaan dan dilarang untuk dipasarkan. Namun masih ada produsen nakal yang menjual produk berbahan merkuri.
Produk-produk tersebut biasanya tidak terdaftar dan tidak mencantumkan nomor BPOM. Risiko menggunakan bahan merkuri akan mengganggu kesehatan pada tubuh seperti kerusakan pada saluran pencernaan, sistem saraf, dan ginjal.