Kamis, 29 December 2022 09:00 UTC
KASUS PENGANIAYAAN. Persidangan daring kasus penganiayaan di Pengadilan Negeri Gresik, Kamis, 29 Desember 2022. Foto: Agus Salim
JATIMNET.COM, Gresik – Terdakwa Ardy Firmansyah, 36 tahun, warga Kelurahan Sidokumpul, Kecamatan Gresik Kota, didakwa pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan.
Terdakwa didakwa menganiaya tetangga sendiri hingga lebam pada mata dan mengalami trauma. Perbuatan itu diduga dipicu isu masyarakat bahwa anaknya dituduh sebagai pencuri.
Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Gresik, perbuatan terdakwa terungkap saat saksi korban, NA, 58 tahun, memberikan keterangan.
NA mengaku secara tiba-tiba dihantam oleh terdakwa dan mengenai pipi di bawah mata kanannya dan dilempar puntung tokok yang masih menyala milik terdakwa.
BACA JUGA: Jadi Korban Penganiayaan, Guru Madrasah di Gresik Lapor Polisi
"Akibat pemukulan itu saya harus menginap di rumah sakit dua hari dan sampai sekarang mata kanan masih mengeluarkan air," kata NA dalam persidangan secara daring, Kamis, 29 Desember 2022.
Akibat penganiayaan itu, asesoris pagar dan fiber pagar rumah korban rusak. "Saya sampai utang untuk memperbaiki pagar," kata NA.
Korban mengaku penganiayaan itu mengakibatkan ketakutan yang mendalam dan trauma hingga saat ini.
"Pak Ardy juga melemperkan potongan rokok yang masih menyala. Sehingga, saya takut rumah saya terbakar dan mengancam keselamatan saya. Sebab, saya tinggal sendirian di rumah," katanya.
BACA JUGA: Menganiaya Teman karena Cemburu, Tujuh Pelajar Gresik Terancam Tersangka
Atas perbuatan terdakwa Ardy, NA sudah memberikan maaf secara lisan. "Sebagai tetangga, saya sudah memberikan maaf, tapi proses hukum juga harus berjalan," katanya.
Sementara itu, terdakwa Ardy menampik kesaksian korban. "Saya melakukan itu karena anak dituduh sebagai pencuri. Tapi saya dan orang tua saya sudah meminta maaf. Ibu saya sampai diusir," kata Ardy.
Terdakwa juga mendapat kesempatan dari majelis hakim PN Gresik yang dipimpin Eni Martiningrum pada terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya untuk meminta maaf.
"Dari lubuk hati saya, saya meminta maaf sedalam-dalamnya kepada Ibu (saksi korban). Saya tidak akan mengulangi lagi," kata Ardy.
Sidang ditunda pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi lain.
