Kamis, 12 August 2021 08:20 UTC
Muhammad Tubashofiyur Rohman (Gus Shofi) menunjukkan surat laporan Kepolisian terkait penganiayaan yang menimpanya. Foto: Agus
JATIMNET.COM, Gresik - Muhammad Tubashofiyur Rohman (28), seorang guru sekaligus pengurus Yayasan Ushulul Hikmah Al Ibrohimi Manyar Gresik melaporkan ke Polsek Manyar, lantaran ia menjadi korban korban penganiayaan dan pengerusakan.
Korban warga Desa Manyar Rejo saat ditemui menceritakan kronologis, bahwa insiden yang menimpanya itu terjadi pada hari Kamis 5 Agustus 2021, sekitar pukul 08.30 WIB, korban datang ke Kantor Madrasah Aliyah Al Ibrohimi, Desa Manyar Rejo, Kecamatan Manyar, Gresik.
Dengan maksud memberikan surat pemberhentian dalam menjalankan tugas sebagai Kepala Sekolah MA Alibrohimi pada MS, Surat diterima dan disaksikan para wakil kepala sekolah (saksi). Selang 15 menit kemudian pelaku berinisial KA (49) datang dan masuk kantor tersebut, tanpa basa-basi KA melancarkan pukulan ke arah korban berkali-kali tanpa perlawanan korban.
Akibat perbuatan KA dengan kekerasan fisik, korban mengalami luka pada bagian tubuh, kepala, pelipis kiri lecet, dan kepala bagian belakang ada rasa sakit. "Saat dipukuli saya menunduk dengan posisi kedua tangan melindungi kepala. Saat itu ada anak saya disamping saya menangis seperti kesakitan dan langsung saya ajak pulang," katanya, Kamis 12 Agustus 2021.
Baca Juga: Polisi Mediasi Penganiayaan Mertua oleh Menantu di Probolinggo
Korban mengira anak nya (dibawah umur) menangis hanya ketakutan melihat dirinya dipukuli, namun sesampainya dirumah, terlihat mata sebelah kanan anaknya terlihat lebam, diduga kena sasaran pukul. "Dari keputusan keluarga besar kami juga melaporkan peristiwa yang menimpa anak saya ke Polres Gresik Gresik. Hingga saat ini tidak ada permintaan maaf dari KA," lanjutnya.
KA juga dilaporkan karena melakukan pengerusakan pada kendaraan Toyota Yaris Nopol W-1721-CM sehingga rusak pada bagian depan (kap mesin), korban juga dilakukan perawatan medis dan VER.
Sebagai catatan, korban telah melakukan pelaporan perbuatan KA ke Polsek Manyar atas perbuatan penganiayaan dan pengerusakan dengan nomer laporan LP/B/ VII/ 2021 /SPKT/Polsek Manyar/Polres Gresik.
Korban juga melaporkan KA warga Desa Sidomukti, Manyar, Gresik itu ke Polres Gresik, dengan dugaan tindak pidana penganiayaan atau kekerasan terhadap anak dibawah umur dengan Nomor: LP/B/383VIV2021/SPKT/Polres Gresik/ Polda Jawa Timur.
Baca Juga: Nelayan Asal Madura Ditemukan Tewas Mengapung di Perairan Gresik
Sementara Kapolsek Manyar, Iptu Bima Sakti Pria Laksana, membenarkan adanya laporan diatas, saat ini menurutnya masih dalam penyidikan dengan memanggil para saksi, begitu juga motif peristiwa belum dietahui.
"Benar, saat ini sudah ada enam orang saksi sudah kami mintai keterangan. Sementara untuk siapa tersangka nya masih dalam proses pendalaman. Begitu juga dengan laporan pengerusakan dan motif masih kita dalami," katanya dikonfirmasi.
Kapolsek juga menerangkan tidak adanya laporan pada dugaan tindak pidana penganiayaan atau kekerasan terhadap anak dibawah umur, sebab perkara tersebut langsung ditangani oleh Polres Gresik.