Selasa, 31 March 2020 16:30 UTC
DIBUKA. Bupati Jember Faida dan Dandim 0824 Jember Letkol (Inf) La Ode Muhammad Nurdin mengecek Jalan Sultan Agung yang kembali dibuka Selasa, 31 Maret 2020, setelah kawasan ruko di jalan setempat amblas, 2 Maret 2020. Foto: Faizin Adi
JATIMNET.COM, Jember - Jalan Sultan Agung sebagai salah satu ruas jalan di kawasan bisnis perdagangan di Jember akhinya dibuka kembali, Selasa sore, 31 Maret 2020. Hampir sebulan jalan setempat ditutup sejak kawasan ruko Jompo dan sebagian kecil ruas jalan setempat amblas, 2 Maret 2020.
Upacara pembukaan jalan setempat dipimpin Bupati Jember Faida didampingi Ketua Satgas Relokasi Ruko Jompo yang juga Dandim 0824 Jember Letkol (Inf) La Ode Muhammad Nurdin dan Kapolres Jember AKBP Aris Supriyono.
"Setelah reruntuhan Jompo bisa kita atasi, akhirnya jalan utama yang paling vital di Jember ini bisa kembali kita lewati," ujar Faida kepada awak media.
Namun tidak semua lebar jalan bisa dilewati sebab bagian jalan nasional yang amblas masih dalam perbaikan. Petugas memberi batas lebar jalan yang amblas dengan pagar seng.
BACA JUGA: Ruko Aset Pemkab Jember yang Ambruk Melanggar Garis Sempadan Sungai
"Untuk perbaikan sementara, dinyatakan sudah selesai. Selanjutnya, sedang dilakukan perbaikan permanen akan dilakukan oleh tim dari pemerintah pusat," kata Faida.
Perbaikan permanen dikerjakan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) VIII Ditjen Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Faida tidak mengetahui secara pasti kapan perbaikan permanen akan selesai. "Karena pusat yang mengerjakan perbaikan permanen," katanya.
Ruko Jompo di Jalan Sultan Agung dan sebagian lebar jalan setempat amblas akibat erosi. Ruko memang berada di bibir aliran sungai Jompo sehingga rawan erosi dan longsor.
BACA JUGA: Jembatan di Jember Ambrol, 10 Ruko Ambruk
Tidak ada korban dalam peristiwa tersebut sebab kawasan ruko sudah dikosongkan sekitar setahun sebelumnya setelah terlihat tanda-tanda keretakan dan penurunan permukaan tanah dan jalan setempat.
Lokasi ruko yang dibangun sejak tahun 1970-an itu sebenarnya melanggar garus sempadan sungai. BBPJN VIII juga sudah memberikan masukan pada Pemkab Jember agar membongkar ruko setempat karena rawan amblas atau longsor. Pembongkaran ruko diperlukan agar jalan nasional setempat bisa diperbaiki. Namun pemkab tak kunjung membongkarnya hingga amblas.
Pengelolaan kawasan ruko, jalan, dan sungai setempat melibatkan pemerintah daerah, provinsi, dan pusat. Aset tanah dan bangunan ruko milik Pemab Jember, sungai jadi kewenangan provinsi, dan jalan setempat yang merupakan jalan nasional dikelola BBPJN VIII Ditjen Bina Marga Kementerian PUPR.
Rencananya, bekas area ruko yang amblas akan dijadikan taman kota karena berada di garis sempadan sungai dan tidak boleh dibangun untuk bangunan gedung karena rawan amblas atau longsor.