Logo

Jaksa KPK Desak Majelis Hakim Berikan Shock Terapi Bagi Kepala Daerah

Reporter:

Selasa, 04 September 2018 06:14 UTC

Jaksa KPK Desak Majelis Hakim Berikan Shock Terapi Bagi Kepala Daerah

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wawan Yunarwanto setelah sidang putusan Bupati Jombang non-aktif Nyono Suharli Wihandoko, di Pengadilan Tipikor, Selasa, 4 September 2018. FOTO: Fahmi Aziz.

JATIMNET.COM, Surabaya – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyayangkan putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya dalam mengadili Bupati Jombang Non-Aktif Nyono Suharli Wihandoko.

Majelis hakim yang diketuai Unggul Warso Mukti, hanya menjatuhkan vonis tiga tahun enam bulan kepada Nyono. Vonis terebut tidak sampai dua pertiga dari tuntutan JPU yang menuntutnya delapan tahun.

Jaksa KPK Wawan Yunarwanto mengatakan, seharusnya majelis hakim memiliki sense guna memberantas tindak korupsi di lingkungan kepala daerah. Menurut dia, kepala daerah merupakan tokoh sentral dalam berjalannya suatu pemerintahan di daerah yang bersangkutan.

Dia mengharapkan hakim bisa bertindak tegas terhadap setiap tokoh eksekutif itu terlibat tindak korupsi kolusi dan nepotisme (KKN) seperti yang dilakukan Nyono. Dengan adanya ketegasan hukum bisa memberi shock terapi bagi kepala daerah lain yang ingin melakukan hal serupa.

“Dengan hakim memberikan putusan yang ringan, maka kepala daerah yang lain akan berpikir, kalau dirinya terlibat (korupsi), putusannya ringan. Tidak selalu setinggi yang didakwakan majelis hakim,” jelas Wawan, setelah putusan sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa, 4 September 2018.

Ia memisalkan, kepala daerah layaknya raja kecil di daerah. Mereka mempunyai kuasa mengatur anggaran dan menaikkan jabatan. Kalau kepala daerah melakukan korupsi, tentu akan memiliki dampak yang luas.

“Hal ini sudah kami cantumkan dalam pertimbangan tuntutan kami. Karena kalau kepala daerah melakukan korupsi maka bidang-bidang lain di pemerintahan lainnya juga akan menirunya,” pungkas Wawan.

Perkara Nyono yang ditangani KPK ini merupakan dari hasil operasi tangkap tangan (OTT) pada Sabtu, 3 Februari 2018 di Stasiun Balapan Solo. KPK menyita uang tunai sebesar RP 25 juta dan uang dalam pecahan dollar AS sebesar 9.500.

Uang yang dijadikan barang bukti itu diduga dari hasil suap perizinan rumah sakit dan kenaikan jabatan kepala dinas kesehatan yakni Inna Silestowati yang menjabat sebagai Plt kepala Dinas Kesehatan Jombang.