Jumat, 12 October 2018 00:21 UTC
Rendra Kresna. Ilustrator. Gilas Audi
JATIMNET.COM, Surabaya – Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Bupati Malang Rendra Kresna sebagai tersangka, Kamis 11 Oktober 2018 petang. Ia terjerat dua perkara korupsi; suap dan gratifikasi.
Kasus pertama diduga berlangsung di masa periode pertama Rendra menjabat bupati Malang(2010-2015). Ia diduga menerima suap sebesar Rp 3,45 miliar dari pengumpulan fee proyek di Dinas Pendidikan. Rendra disebut menggunakan hasil suap itu untuk membayar utang dana kampanye dalam pencalonan bupati.
BACA JUGA: Bupati Malang Resmi Ditetapkan Tersangka Oleh KPK
Kasus kedua yang menjerat Rendra adalah gratifikasi. Bupati Malang dua periode itu, periode kedua 2016-2021, diduga menerima gratifikasi hingga sebesar Rp 3,55 miliar. KPK menyebut gratifikasi itu terkait dengan jabatan dan tugasnya sebagai penyelenggara negara.
Dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara, yang diunduh dari laman KPK, bupati berusia 56 tahun itu tercatat memiliki harta sebesar Rp 3,2 miliar per Desember 2014. Saat itu, ia menjabat bupati Malang dan sedang berlaga dalam pemilihan kepala daerah 2015.
Sepanjang menjadi pegawai negara, Rendra tercatat lima kali melaporkan kekayaannya. Pada 2011 ketika menjabat legislator Kabupaten Malang sebesar Rp 767 juta, pada 2005 saat menjadi wakil bupati (2005-2010) sebesar Rp 1,2 miliar, dan pada 2010 saat jadi bupati periode pertama sebesar Rp 1,9 miliar.
BACA JUGA: Korupsi Bupati Malang Diduga Untuk Bayar Utang Kampanye
Tiga tahun kemudian, kekayaan Rendra bertambah sekitar Rp 1 miliar. Itu terlihat dari catatan LHKPN pada 2013 sebesar Rp 3 miliar.
