Senin, 09 December 2019 06:49 UTC
Bupati Ponorogo, Ipong Muchlissoni. Foto: Gayuh Satria.
JATIMNET.COM, Ponorogo – Rencana Pemkab Ponorogo melakukan pemekaran wilayah masih terganjal Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018. Sebab di dalam PP tersebut mengatur syarat minim jumlah penduduk yang harus dipenuhi pemerintah daerah.
Syarat wajib yang harus dipenuhi pemerintah daerah adalah jumlah penduduk desa minimal enam ribu jiwa, sedangkan kelurahan delapan ribu jiwa.
Namun Bupati Ponorogo, Ipong Muchlissoni menilai PP Nomor 17 Tahun 2018 tersebut bersifat fleksibel. Menurutnya pemekaran wilayah di suatu daerah tidak akan terpenuhi jika mengacu peraturan tersebut.
“Kalau bersikeras sesuai aturan, mungkin tidak ada pemekaran wilayah di daerah lain. Harusnya jumlah penduduk itu fleksibel, tidak harus mengacu (peraturan pemerintah),” kata Ipong, Senin 9 Desember 2019.
BACA JUGA: Kena Aturan Jumlah Penduduk Pemekaran di Ponorogo Mengalami Kendala
Menurutnya untuk mencari wilayah dengan populasi enam ribu jiwa dalam satu desa dan delapan ribu jiwa di kelurahan sulit dipenuhi pemkab. Ponorogo, lanjut Ipong, populasi yang sesuai persyaratan hanya bisa dihitung dengan jari.
Pemkab Ponorogo sendiri berencana memekarkan dua wilayah, yaitu Kecamatan Sumberejo dan Kota Lama yang sudah dirancang sejak 2017 lalu. Sementara dua daerah tersebut memiliki populasi masing-masing 28.596 dan 46.504 jiwa.
“Sebetulnya pemekaran wilayah ini sudah direncakan sejak 2017. Kalau perdanya disahkan tahun ini, maka tahun 2021 sudah ada pemekaran. Secara fisik kemungkinan bisa dilaksanakan pada 2021,” imbuhnya.
Bila mengacu pada PP Nomor 17 Tahun 2018, Pasal 4 Ayat 1 huruf a tidak mensyaratkan jumlah penduduk minimum atau luas wilayah. Dalam PP tersebut menyebut syarat teknis tentang kemampuan keuangan, sarana dan prasarana, serta persyaratan teknis lainnya.
BACA JUGA: Pemkab Ponorogo Siapkan Rp 3 Miliar Beli Motor untuk Kades
Sementara itu, Sekretaris Dispendukcapil Ponorogo, Heru Purwanto menuturkan populasi di dua wilayah yang akan dimekarkan mengacu data kependudukan pada November 2019.
“Populasi tersebut berdasarkan data yang kami miliki hingga November 2019. Jumlah itu bisa bertambah pada saat terjadi pemekaran nantinya,” Heru menuturkan.
Berdasarkan data dari Dispendukcapil, rata-rata penduduk yang akan masuk pada Kecamatan Sumberejo setiap desanya berjumlah seribu jiwa. Sedangkan rata-rata jumlah penduduk yang ada pada di Kecamatan Kota Lama rata-rata 3 ribu jiwa.
“Penggantian kartu KK dan KTP elektronik kepada penduduk yang terkena dampak pemekaran ini terus kami petakan,” pungkasnya.