Sabtu, 15 December 2018 06:47 UTC
Disnak Jatim berhasil menaikkan populasi sapi 49 persen melalui program inseminasi buatan. Foto: Dok
JATIMNET.COM, Surabaya – Program Upaya Khusus Sapi Indukan Wajib Bunting (Upsus Siwab) yang dilakukan Dinas Peternakan Jawa Timur telah melampaui target. Dinas Peternakan (Disnak) Jatim mematok 1.265.500 dosis, hingga Desember 2018 sudah melakukan Inseminasi Buatan (IB) mencapai 1.927.041 dosis atau naik 49 persen.
Kepala Dinas Peternakan Jatim Wemmi Niamawati menjelaskan program Upsus Siwab merupakan upaya peningkatan populasi sapi. Selain itu, Jatim selama ini menjadi salah satu daerah yang menyuplai kebutuhan sapi di Indonesia.
“Jatim memberi kontribusi 43 persen stok sapi di Indonesia, dan telah dikirim ke berbagai daerah seperti Jawa Barat, DKI Jakarta maupun provinsi di Indonesia Timur,” katanya dikonfirmasi Sabtu 15 Desember 2018.
Posisi Jatim sebagai produsen sapi membuat pihaknya harus mengambil langkah-langkah agar populasi sapi tetap terjaga. Dengan Upsus Siwab, proses inseminasi menggunakan semen beku (straw) sapi unggulan seperti Limosin, Simental ataupun Brahman. Tahun 2018, Disnak mengajukan 2.202.520 dosis straw yang terdiri dari 10 jenis.
Saat ini stok sapi tercatat 4,5 juta ekor, yang 69 persen atau 3,1 juta ekor sapi betina. Dari jumlah tersebut, yang masuk dalam sapi betina dewasa berusia di atas 1,5 tahun mencapai 2 juta ekor. Adapun potensi akseptor sebanyak 1,75 juta ekor sapi, ini sudah termasuk sapi perah.
“Realisasi IB tahun ini naik 49 persen, yaitu 1.927.041 dosis straw dengan 1.552.789 akseptor sapi,” ungkapnya.
Soal tingginya dosis straw ketimbang akseptor disebabkan kadang kala sapi betina disuntik beberapa kali karena tidak kunjung bunting. “Kalau tiga kali sudah disuntik tapi tidak bunting, harus diperiksa. Apakah ada masalah kesehatan, rahimnya mengecil atau ada sebab lain,” tuturnya.
Selain lewat program IB, Disnak Jatim juga menerapkan pelarangan penyembelihan sapi betina. Pihakbya meminta Rumah Potong Hewan menolak pemotongan sapi betina maupun sapi bunting.
Selain pelarangan, pihaknya juga mengerahkan 123 Pengawas Kesehatan Masyarakat Veteriner di 153 RPH untuk memastikan tidak ada sapi betina yang dipotong. Pelarangan ini berdasarkan Perda Nomor 8/2017 tentang pengendalian ternak sapi dan kerbau betina produktif.