Logo

Ini UMK di Jatim

Reporter:,Editor:

Rabu, 01 December 2021 08:20 UTC

Ini UMK di Jatim

UMK di 38 kabupaten/kota Jawa Timur. Grafis: Gilang

GUBERNUR JAWA TIMUR Khofifah Indar Parawansa menetapkan Upah Minimum 38 kabupaten/kota di Jawa Timur. Penetapan melalui Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/803/KPTS/013/2021 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2022.

Penetapan upah minimum merupakan standar minimum yang ditetapkan oleh pemerintah dan berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun pada perusahaan yang bersangkutan. 

Sedangkan bagi pekerja/buruh dengan masa kerja di atas 1 tahun, maka pengupahan yang berlaku dengan menggunakan struktur dan skala upah dan tidak boleh ada pengurangan upah yang sudah berjalan.

Baca Juga: UMK di Jatim Ditetapkan, Upah di Atas Rp 3 Juta hanya 6 Daerah

Upah minimum 2022 menggunakan data berdasarkan yang dirilis dari Badan Pusat Statistik (BPS) sesuai UMK dengan patokan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021.

ertumbuhan ekonomi (PDRB Triwulan IV Tahun 2020 + Kuartal I,II,III Tahun 2021) terhadap (PDRB Triwulan I Tahun 2019 + Kuartal I, II, III Tahun 2020) yang menurut Provinsi sebesar 1,70 persen. Serta, Inflasi September 2020 – September 2021 yang menurut data Provinsi mencapai 1,92 persen. 

Adapun pada penetapan UMK 2022, sebanyak lima kabupaten/kota yaitu Kota Surabaya, Kabupaten Gresik, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Pasuruan dan Kabupaten Mojokerto mengalami kenaikan UMK 2022 senilai 1,74 – 1,75 persen atau Rp 75 ribu.