Jumat, 25 October 2019 00:56 UTC
Ilustrasi oleh Gilas Audi
JATIMNET.COM, Surabaya - Kementerian Ketenagakerjaan tahun 2020 mewajibkan pemerintah daerah untuk menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 8,51 persen. Dari sebelumnya Rp 1.630.059,05, menjadi Rp 1.768.777,08. Namun keharusan untuk menaikkan UMP ini tidak berlaku bagi Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
Dalam Surat Menteri Tenaga Kerja Nomor B-M/308/HI.01.00/X/2019 tentang Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto, gubernur bisa menetapkan, namun tak wajib menaikkan UMK.
Lantas apa bedanya UMP dengan UMK? berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2013 tentang upah minimum disebutkan jika UMP berlaku di seluruh kabupaten/kota dalam satu provinsi. Sedangkan UMK hanya berlaku di satu di wilayah kabupaten/kota.
BACA JUGA: Abaikan Kebutuhan Hidup, Buruh Tolak Kenaikan UMP Jatim
Pengaturan tentang besaran baik UMP maupun UMK diatur menurut Ketentuan Hidup Layak yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015.
Dalam peraturan itu juga tertuang pengesahan UMP dilakukan gubernur berdasarkan rekomendasi dewan pengupahan. Sementara UMK ditetapkan berdasarkan masukan bupati atau wali kota yang dirumuskan bersama dewan pengupahan kabupaten/kota.
Ihwal besarannya, di Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 Pasal 46 ditetapkan UMP lebih rendah dari pada UMK. Di Jawa Timur, untuk UMP 2019 ditetapkan sebesar Rp 1.630.059,05. Sedangkan UMK 2019 tertinggi adalah Kota Surabaya, Rp 3.871.052,61.
BACA JUGA: Upah Minimum Provinsi Jatim 2020 Naik 8,51 Persen
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Timur Himawan Estu Subagjo dihubungi melalui seluler menuturkan, UMP ditetapkan selama UMK di kabupaten/kota lebih rendah.
Tetapi jika UMK lebih tinggi, yang dipakai tetap UMK, bukan UMP. Di Jawa Timur, UMP tahun 2019 telah ditetapkan Rp 1.630.059,05. Angka itu lebih kecil dari UMK terendah yakni Rp 1.763.267,65.
Ada sembilan kabupaten/kota dengan UMK terendah di tahun 2019, yakni, Sampang, Situbondo, Pamekasan, Kabupaten Madiun, Ngawi, Magetan, Ponorogo, Pacitan dan Trenggalek.
BACA JUGA: Kenaikan Upah Diperkirakan Picu PHK 10 Persen Buruh Jatim
"Yang paling penting juga nanti menjadi tidak diberlakukan ketika UMK ditetapkan, dalam hal UMK lebih tinggi dari UMP. Tetapi ketika UMK lebih rendah dari UMP, maka yang diterapkan UMP," ujar Himawan, Kamis 24 Oktober 2019.
Pemprov saat ini tengah menunggu usulan bupati maupun wali kota terkait kenaikan UMK. Sebab, kewenangan UMK berada di pemerintah kabupaten/kota melalui pembahasan dewan pengupahan di daerah.
