Logo
Polisi tak bisa gunakan TPPO dalam kasus prostitusi daring

Ini Penanganan Hukum Kepada User Prostitusi Daring

Reporter:

Jumat, 22 February 2019 09:40 UTC

Ini Penanganan Hukum Kepada <em>User</em> Prostitusi Daring

Ilustrasi

JATIMNET.COM, Surabaya – Polda Jatim terus mengembangkan kasus Prostitusi Daring sejak Januari 2019. Polisi pun menetapkan lima tersangka, yakni empat germo dan satu pekerja seks perempuan berlatar belakang model dan artis. Tak ada pengguna pekerja seks yang masuk dalam deret tersangka.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol F. Barung Mangera, S.I.K kepada jurnalis mengatakan penyelidikan yang dilakukan aparat kepolisian berpatokan kepada regulasi dan konstitusi yang ada.

Begitu pun pengusutan kasus prostitusi daring yang melibatkan germo, pekerja seks perempuan, serta pengguna yang berlatar pengusaha laki-laki. Mangera menyebut belum ada regulasi dan konstitusi yang mengatur penanganan hukum tentang pengguna.

BACA JUGA: Pelanggan Prostitusi Daring Diduga Pengusaha

“Selama tidak ada regulasi dan konstitusi yang mengatur mengenai masalah itu, selama itu juga polisi akan berpatokan pada regulasi itu,” kata Mangera Jumat 22 Februari 2019.

Sebelumnya kuasa hukum VA, pekerja seks perempuan yang telah berstatus tersangka, menanyakan bentuk penanganan hukum yang dilakukan aparat kepada user atau pengguna VA.

Polisi menurut Mangera juga banyak menerima pertanyaan sejenis. Seperti mengapa kepolisian tidak menggunakan Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dalam kasus prostitusi daring.

BACA JUGA: OPSI Minta Polisi Hentikan Kriminalisasi Pekerja Seks

Menurutnya unsur paksaan menjadi hal penting bila ingin menggunakan TPPO. Sementara kepolisian tidak menemukan adanya unsur paksaan dalam kegiatan prostitusi itu.

“TPPO salah satunya bahwa dilakukannya tidak keinginan daripada yang bersangkutan. Tapi dari forensik kita bebeda. Justru ada keinginan dari orang itu untuk melakukan, tidak di bawah tekanan,” katanya.

Ia menjelaskan konsep paksaan dengan mencontohkan jika seseorang memiliki hutang kepada dirinya, sehingga ia mampu memaksa penghutang untuk melakukan apa yang ia minta.

Relasi sedemikian menurutnya tidak ditemukan dalam kasus prositusi yang sedang diusut Polda Jatim.  “Itu terbukti dari digital forensik, itu tidak ada paksaan sama sekali,” katanya.

BACA JUGA: Jalankan Prostitusi Daring dengan Libatkan 145 Model dan Artis

Ia pun tidak bisa memastikan kemungkinan pengguna akan dilibatkan dalam pengadilan jika berkas VA nantinya sudah dilimpahkan ke kejaksaan.

“Itu wewenang hakim,” katanya.

Kasus prostitusi daring bermula dari penangkapan Polda Jatim di sebuah hotel di Surabaya pada 5 Januari 2019 siang. Kepolisian menangkap VA dan seorang pengguna laki-laki berinisial R dari sebuah kamar hotel, dua muncikari dan sejumlah saksi di kamar yang lain.

Polisi kemudian memeriksa sejumlah saksi termasuk muncikari, pekerja seks perempuan, pengguna laki-laki dan sejumlah artis dan model perempuan lain hasil dari pengembangan kasus.

BACA JUGA: Polda Jatim Bongkar Praktik Prostitusi Online Libatkan Artis Ibukota

Hingga kini polisi telah mengumumkan lima tersangka, terdiri dari empat germo berinisial ES, TN, W dan F, serta satu pekerja seks perempuan berinisial VA.