Senin, 07 January 2019 23:30 UTC
Vanessa Angel usai menjalani pemeriksaan di Mapolda Jatim. Foto: Khaesar Glewo
JATIMNET.COM, Surabaya – Organisasi Perubahan Sosial Indonesia (OPSI) meminta kepolisian menghentikan kriminalisasi pada pekerja seks. OPSI menilai kriminalisasi yang dilakukan aparat pada sejumlah pekerja seks kelas atas di Surabaya akan berdampak buruk pada penanggulangan HIV, terutama di kalangan pekerja seks kelas bawah.
“Kami tidak melakukan tindakan kriminal,” kata Koordinator Nasional OPSI Liana, Senin 7 Januari 2019.
Dihubungi lewat telepon, Liana mempertanyakan dasar yang digunakan kepolisian yang mengkriminalisasi pekerja seks. Menurutnya, UUD 1945 sebagai rujukan hukum tertinggi di Indonesia juga tidak menyebutkan pekerja seks sebagai tindak kriminal.
BACA JUGA: Kronologi Penggerebekan VA Di Kamar Hotel
OPSI menilai kriminalisasi akan menjadi kemunduran atas upaya pemberdayaan pekerja seks serta penanggulangan HIV pasca ditutupnya berbagai lokalisasi di Indonesia. Sebab penutupan lokalisasi ternyata tidak mengakhiri profesi pekerja seks.
Sebagian besar kembali menjadi pekerja seks untuk memenuhi kebutuhan hidup anak dan keluarga mereka. “Bedanya dulu di lokalisasi, sekarang tersebar di jalan ataupun lewat online,” katanya.
Hal itu mempersulit upaya penanggulangan kesehatan serta edukasi terhadap pekerja seks lantaran posisi mereka tersebar.
Sementara tindakan kriminalisasi membuat pekerja seks semakin takut diketahui profesinya dan memilih bersembunyi. Pekerja seks akan semakin sulit dicari, sehingga tidak terpapar pelayanan kesehatan serta melupakan pencegahan HIV lewat kondom. “Akhirnya HIV akan merebak. Apakah pemerintah siap?,” katanya.
BACA JUGA: Ditangkap Di Kamar Hotel, VA Dan AS Shock
Jawa Timur kini menjadi provinsi dengan jumlah penderita HIV/AIDS terbanyak di Indonesia. Jumlahnya mencapai 67.658 orang. Terbanyak berada di rentang usia antara 19 tahun hingga 40 tahun.
OPSI saat ini memiliki 1.500 anggota di Indonesia. Mereka terdiri dari perempuan, laki-laki dan waria. Sembilan puluh persen di antaranya adalah ibu rumah tangga dan orang tua tunggal. Sebagian besar anggotanya adalah pekerja seks kelas bawah.
Hanya beberapa yang berasal dari pekerja seks kelas atas yang berasal dari golongan artis ataupun model. OPSI memperkirakan terdapat 300 ribu pekerja seks di seluruh Indonesia.
Liana menyebut dua artis dan model yang dalam peristiwa di Surabaya adalah pekerja seks kelas atas. Tarifnya mencapai puluhan juta dan profesi sebagai pekerja seks dijalani tidak secara langsung. Ada pula kelas menengah dengan tarif maksimal di bawah Rp 10 juta. Sementara kelas bawah tarifnya sebesar Rp 25 ribu untuk setiap pelanggan.
“Mereka yang bekerja di jalanan, di lokalisasi. Tidak punya akses pada layanan kesehatan karena kemiskinan,” katanya.