Logo

Ini Aturan Baru dari WHO soal Penggunaan Masker

Reporter:,Editor:

Senin, 07 December 2020 03:00 UTC

Ini Aturan Baru dari WHO soal Penggunaan Masker

Ilustrasi penggunaan masker untuk membatasi penyebaran Covid-19. Foto: Freepik

JATIMNET.COM, Surabaya - Organisasi Kesehatan Dunia atau World Health Organization (WHO) telah memperbarui pedoman penggunaan masker. Berikut sejumlah pembaruan aturan penggunaan masker untuk mencegah penularan Covid-19, seperti dikutip AFP.

1. Setiap orang wajib menggunakan masker nonmedis di luar ruangan. Meski jarak fisik minimal satu meter sudah diterapkan.

2. Setiap orang juga wajib memakai masker nonmedis di dalam ruangan. Apalagi ruangan tersebut memiliki ventilasi yang buruk.

3. Anak usia 12 tahun ke atas diwajibkan untuk menggunakan masker. Saat menerima tamu di rumah juga WHO menyarankan mereka untuk tetap menggunakan masker.

4. WHO menganjurkan tidak memakai masker selama melakukan aktivitas fisik berat, terlebih untuk para pengidap asma.

5. Penggunaan masker secara menyeluruh bagi semua orang di dalam fasilitas kesehatan termasuk tingkat perawatan primer, sekunder, tersier, perawatan rawat jalan, dan fasilitas perawatan jangka panjang.

6. Siapa pun yang diduga terinfeksi Covid-19 atau yang sedang menunggu hasil tes untuk selalu memakai masker respirator N95 atau masker medis saat berada di sekitar orang lain.