Logo

IDI Mojokerto Siapkan Sanksi, Jika Dokter Terbukti Berbuat Asusila

Reporter:,Editor:

Minggu, 24 November 2019 08:12 UTC

IDI Mojokerto Siapkan Sanksi, Jika Dokter Terbukti Berbuat Asusila

Ilustrasi: GIlas Audi.

JATIMNET.COM, Mojokerto – Ikatan Dokter Indonesia Cabang Mojokerto berjanji menjatuhkan sanksi kepada dokter pelaku asusila kepada anak di bawah umur jika terbukti bersalah.

Ketua IDI Cabang Mojokerto dr Rasyid Salim mengatakan menggelar Komisi Etik Kedokteran (KEK) tingkat Cabang Mojokerto apabila oknum dokter berinisial AD terbukti melakukan perbuatan cabul.

“Hasil Komisi Etik Kedokteran akan kami bawa ke tingkat provinsi (Jawa Timur) hingga pengurus pusat (Jakarta) untuk menjatuhkan sanksi. Itu jika terbukti bersalah di mata hukum,” kata Rasyid Salim, Sabtu 23 November 2019.

Namun IDI Mojokerto terlebih dahulu memastikan adanya pelanggaran kode etik dalam kasus ini. Sebab IDI dalam kasus dugaan tindak asusila anak di bawah umur ini hanya bisa sebatas etika profesi kedokteran saja.

BACA JUGA: Dokter Spesialis Kandungan Mojokerto Diduga Terlibat Human Trafficking

Selain itu, pihaknya juga menunggu hasil pemeriksaan dari kepolisian, apakah yang bersangkutan benar-benar melanggar kode etik kedokteran atau tidak. Tidak tertutup kemungkinan IDI Mojokerto akan memanggil dokter yang bersangkutan untuk diminta klarifikasi.

“Bisa kami klarifikasi dulu, apakah melanggar kode etik atau tidak. Kalau bersifat personal, dan tidak melanggar, IDI tidak ikut campur. Tapi kalau ranahnya etik, IDI akan bertindak,” Rasyid Salim menambahkan.

Selain menunggu klarifikasi dan pemeriksaan dari kepolisian, IDI Mojokerto akan bekerja sama dengan Perkumpulan Obstetri dan Ginekologi (POGI) untuk mendapatkan keterangan. Sebab AD merupakan dokter spesialis obstetri dan ginekologi.

Rasyid Salim menjelaskan keterangan yang didapat dari organisasi kedokteran dan kepolisian ini sangat penting untuk mengambil keputusan. Agar langkah yang diambil IDI sesuai koridor dan ketentuan organisasi.

BACA JUGA: Tiga Saksi Kasus Asusila Mojokerto Mangkir dari Panggilan Polisi 

“Karena kami tidak boleh percaya satu pihak, takutnya ada pihak yang berbohong. Jadi harus kedua belah pihak yang didengarkan. IDI tidak bisa mencampuri ranah hukum bila yang bersangkutan melanggar kode etik," paparnya.

Diberitakan sebelumnya dokter spesialis AD diduga melakukan perbuatan asusila kepada AN (15) warga Jatirejo, Kabupaten Mojokerto. Bahkan perbuatan asusila ini diduga mengarah ke human trafficking atau perdagangan manusia.

Sementara itu, Kapolres Mojokerto, AKBP Setyo Koes Heriyatno mengaku telah mendapatkan alat bukti baru terkait dugaan tindak asusila yang dilakukan oknum dokter yang ber.

"Hasil visum sudah kami dapat sejak Sabtu 23 November 2019 kemarin. Nantinya alat bukti baru ini sebagau pendukung proses penyidikkan. Selanjutnya kami akan memanggil saksi-saksi besok (Senin 25 November 2019),” katanya, Minggu 24 November 2019.