Jumat, 26 September 2025 03:00 UTC
KA Logawa relasi Ketapang-Purwokerto yang sempat melakukan pengereman mendadak karena menghindari orang berjalan di jalur kereta di Banyuwangi, Jumat pagi, 26 September 2025. Foto: KAI Daops 9 Jember
JATIMNET.COM, Banyuwangi – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 9 Jember menyampaikan informasi terkait peristiwa Kereta Api (KA) 250 Logawa relasi Ketapang-Purwokerto yang mengalami Berhenti Luar Biasa (BLB) pada Jumat, 26 September 2025, pukul 06.50 WIB.
Peristiwa ini terjadi di petak jalan antara Rogojampi–Singojuruh pada kilometer 68+060 akibat adanya Orang Tak Dikenal (OTK) yang berjalan di tengah jalur kereta api.
Manager Hukum dan Humas KAI Daop 9 Jember Cahyo menjelaskan laporan kejadian diterima dari awak sarana pada pukul 06.50 WIB. Masinis KA 250 Logawa dengan sigap menghentikan laju kereta untuk menghindari potensi kecelakaan.
“Beruntung, kecepatan KA saat itu masih rendah dan lokasi berada di lintasan lurus, sehingga pandangan masinis tidak terhalang dan kereta masih bisa berhenti dengan aman,” kata Cahyo.
BACA: Ban Meletus di Perlintasan Kereta, Mobil Minivan Tertemper KA Ranggajati di Probolinggo
Dua menit kemudian setelah mengecek kondisi sarana, tepatnya pukul 06.52 WIB, KA Logawa kembali melanjutkan perjalanan setelah OTK tersebut menepi dari jalur.
“Seluruh penumpang dan rangkaian kereta api dalam kondisi aman. Langkah cepat dan tepat yang diambil masinis merupakan bagian dari prosedur keselamatan perjalanan kereta api. Kami pastikan koordinasi langsung dilakukan dengan unit terkait agar perjalanan kereta tetap aman dan lancar,” katanya.
Akibat peristiwa tersebut, perjalanan KA 250 Logawa hanya mengalami keterlambatan dua menit.
Cahyo menegaskan jalur kereta api adalah area steril yang tidak boleh dimasuki pihak manapun selain petugas berwenang.
“Setiap orang yang tidak berkepentingan dilarang berada di jalur kereta api, karena sangat membahayakan keselamatan dirinya maupun perjalanan kereta,” katanya.
BACA: Kereta Tabrak Honda CRV di Lamongan, Sopir dan Penumpang Mobil Selamat
Pelanggaran terhadap aturan tersebut bukan hanya berbahaya, namun juga berimplikasi hukum. Berdasarkan pasal 199 UU Nomor 23 Tahun 2007, pelanggaran dapat dikenakan pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp15 juta.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak beraktivitas di jalur kereta api. Keselamatan adalah prioritas utama, dan tindakan ceroboh sekecil apapun dapat berakibat fatal,” kata Cahyo.