Kamis, 06 May 2021 01:40 UTC
PENYEKATAN MUDIK: Kapolresta Mojokerto, AKBP Deddy Supriadi, didampingi PJU saat memimpin langsung penyekatan dua pintu exit tol Mojokerto, Kamis 6 Mei 2021, dinihari. Foto : Karin
JATIMNET.COM, Mojokerto - Puluhan pengendara berplat di luar S, W, dan L terpaksa putar balik, usai dilakukannya penerapan penyekatan arus mudik di dua titik exit tol Penompo, Kecamatan Jetis dan Kecamatan Gedeg, Kamis, 6 Mei dini hari.
Penyekatan perdana ini, langsung dipimpin Kapolresta Mojokerto AKBP Deddy Supriadi. Puluhan kendaraan roda empat dipaksa putar balik, karena tak mampu menunjukkan surat izin resmi perusahaan ataupun tak alasan perjalanan yang jelas.
Nampak, satu kendaraan yang diduga pemudik dari Jakarta dengan tujuan Jombang. Kemudian satu travel yang memuat penumpang dari Nganjuk ke Jombang diarahkan putar balik saat melintas di pintu exit tol Gedeg.
Serta lima kendaraan pribadi dari Madiun, Ponorogo, Semarang, Surabaya, bahkan lima bus dari arah Jakarta, Surabaya, Malang yang hendak menurunkan penumpang serta barang juga dipaksa putar balik saat melintas di pintu exit tol Penompo.
Baca Juga: Antisipasi Pemudik dan Arus Balik, Jalur Tikus Perbatasan Sidoarjo-Mojokerto Ditutup
Kapolresta Mojokerto AKBP Deddy Supriadi mengatakan, penerapan pengetatan akses keluar-masuk kota di perbatasan ini menyusul kebijakan pemerintah pusat maupun daerah terkait larangan mudik lebaran.
"Mulai hari ini kita akan melakukan pemeriksaan kendaraan yang keluar di pintu tol Penompo dan Pagerluyung. Bagi yang tidak bisa menunjukkan surat jalan maka akan kita arahkan putar balik," tegasnya usai melakukan penyekatan di pintu exit tol Gedeg.
Perwira dengan dua melati dipundaknya ini menjelaskan, selain melakukan penyekatan di sejumlah titik jalur arteri maupun tol, pengamanan juga dilakukan hingga ke jalan tikus atau jalur alternatif yang menghubungkan wilayah hukumnya dengan wilayah lainnya. "Jalur alternatif itu juga kita tutup sementara untuk menghalau warga yang nekat pulang kampung," tegasnya.
Mantan Kapolres Sumenep menyebut, selama larangan mudik terdapat tiga titik penyekatan. Yaitu, Desa Simongagrok, Kecamatan Dawarblandong, exit tol Penompo, Kecamatan Jetis, serta exit tol Pagerluyung, Kecamatan Gedeg. "Dititik tersebut nantinya akan ada petugas lintas sektoral, baik TNI, Polri dan Pemkot Mojokerto," ujarnya.
Baca Juga: 419 Personel Sekat Kabupaten Madiun dari Pemudik
Tak hanya penyekatan, pihaknya juga menyiagakan empat pos pengamanan (pospam). Meliputi, pos Alun-Alun Kota Mojokerto, Sunrise Mall, Pos Sekar Putih Bypass, serta di jalan menuju Jembatan Gajah Mada. "Bagi pemudik yang masih nekat dan tidak memenuhi persyaratan jalan, maka langsung diminta putar balik," tukasnya.
Ia menambahkan, pengetatan ini sedikitnya bakal melibatkan 238 personel Polri. Ratusan personel merupakan satuan yang mengikuti Operasi Ketupat 2021 yang berlangsung mulai 22 April hingga 14 Mei 2021.
"Jumlah petugas pengamanan larangan mudik ini tentu di luar satuan tugas dari unsur TNI, satpol PP, serta Dishub Kota dan Kabupaten Mojokerto," ungkapnya.
Masih kata Deddy, larangan mudik 6 hingga 17 Mei tertuang dalam Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 yang mengatur peniadaan mudik Lebaran sebagai upaya pengendalian persebaran Covid-19.
"Pengetatan larangan mudik ini kemudian diatur dalam addendum surat edaran yang menyebutkan sejumlah syarat perjalanan dua minggu sebelum masa larangan (22 April-5 Mei), serta seminggu pasca masa larangan (14-18Mei) nanti," memungkasi.