
Ilustrasi THR
JATIMNET.COM, Jakarta - Posko THR keagamaan virtual Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) menerima 5.589 laporan sejak dibuka 8 April hingga 3 Mei 2022. Sebanyak 3.033 atau 54 persen di antaranya merupakan pengaduan. Sedangkan 2.586 atau 46 persen untuk konsultasi online.
“Hingga pukul 19.00 WIB atau H+2 Lebaran jumlah konsultasi dan pengaduan yang masuk Pokso THR 2022 total sebanyak 5.589 laporan,” kata Sekjen Kemnaker, Anwar Sanusi seperti dikuti dari laman resmi Kemnaker, Kamis, 5 Mei 2022.
BACA JUGA : Jembatani Pengusaha dan Buruh, 54 Posko THR Dibuka di Jatim
Menurut dia, dari ribuan laporan pengaduan yang masuk Posko THR 2022 berasal dari 1.736 perusahaan. Isu yang diadukan yakni sebanyak 1430 THR tak dibayarkan oleh 833 perusahaan, 1.216 THR tak sesuai ketentuan oleh 695 perusahaan, dan 357 THR terlambat disalurkan sebanyak 208 perusahan.
"Sebanyak 72 laporan sudah ditindaklanjuti dan 1.664 laporan masih dalam proses," ucap Anwar.
Adapun dari laporan konsultasi THR yang masuk, sebanyak 1.708 di antaranya telah direspon atau diselesaikan. Sedangkan sisanya, 878 lainnya masih dalam proses penyelesaian. Nantinya dipastikan akan diselesaikan secara keseluruhan.
Untuk daerah dengan jumlah pengaduan THR terbanyak adalah DKI Jakarta. Jumlah laporannya sebanyak 930 dengan rincian 416 tentang THR tak dibayarkan, 377 laporan tak sesuai ketentuan, dan 136 laporan THR terlambat bayar.
"Provinsi terendah yang mengadu THR yakni Papua dan Kalimantan Utara, yakni masing-masing hanya duan laporan dengan pokok pengaduan THR tak dibayarkan dan THR tidak sesuai dengan ketentuan, " kata Anwar.
BACA JUGA : Pandemi Covid-19, Menaker Buka Posko Pengaduan THR
Untuk tindaklanjut yang telah dijalankan, Anwar menyatakan, pihak Kemnaker telah menerbitkan Nota Pemeriksaan 1. Ini untuk 10 pengaduan yang telah ditindaklanjuti, yakni dua pengaduan di Jawa Barat dan delapan di Jawa Tengah.
Sesuai Pasal 79 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, ada sanksi secara bertahap bagi pengusaha yang tidak membayar THR. Demikian halnya dengan pemilik usaha yang membayar THR yang tidak sesuai ketentuan.
“Dimulai dari teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, hingga pembekuan kegiatan usaha,” Anwar menjelaskan.