Hadapi Revolusi Industri, Untag-DPD RI Uji Sahih UU Guru dan Dosen

Rochman Arief

Reporter

Rochman Arief

Selasa, 10 Juli 2018 - 03:33

hadapi-revolusi-industri-untag-dpd-ri-uji-sahih-uu-guru-dan-dosen

Rektor Untag Surabaya, Dr Mulyanto Nugroho ikut hadir dalam seminar uji sahih UU nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen

JATIMNET.COM – Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta revolusi industri 4.0 membuat kampus berinovasi. Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Surabaya bekerjasama dengan DPD RI melakukan uji sahih Undang-Undang nomor 14 tahun 2015 tentang Guru dan Dosen.

“Uji Sahih ini dilakukan untuk menunjang  perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta revolusi industri 4.0 yang berdampak mengubah paradigma, kebutuhan dan komitmen dalam membangun pendidikan yang berkualitas,” kata Ketua Komite III DPD RI, Fahira Idris, Selasa, 10 Juli 2018.

Dalam Ketentuan UU nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen terdapat beberapa ketentuan yang perlu disempurnakan kembali. Dengan ini, Komite III DPD RI bekerjasama dengan Untag Surabaya mengadakan Seminar Uji Sahih Rancangan UUD dalam Perubahan Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

Dalam acara ini, Prof. Dr. Abdul Gani Abdullah, S.H, M.Hum salah satu  Tim Ahli RUU tentang Guru dan Dosen, Dr. Widyo Winarso, M.Pd.  Sekretaris Pelaksana Kopertis Wilayah VII Jawa Timur, Dipo Wahjoeno, S.H., M.Hum. Dosen Fakultas Hukum UNTAG Surabaya, Drs. Heru Suparno, M.Pd.

Sekretaris Umum PGRI Jawa Timur serta Suhartatik, S.Pd, M.Si. Kabid Guru dan Tenaga Kependidikan Dinas Jawa Timur. Mereka turut hadir menjadi narasumber untuk menguji kesahihan UU Guru dan Dosen.

“Implikasi didalam UU Guru dan Dosen memiliki beban memfasilitasi pengembangan guru dan dosen yang lebih optimal,” ujarnya.

Selain itu, saat ini muncul fenomena rendahnya kualitas dan kompetensi guru dan dosen hingga tidak meratanya distribusi guru dan dosen. Bahkan sekarang juga berkembang adanya kelemahan perlindungan profesi guru dan dosen, baik dari sisi hukum maupun kesejahteraan sehingga mendorong adanya pengaturan yang mampu memberikan proteksi kepada profesi guru dan dosen secara proporsional.

“Dalam forum ini, komite III DPD RI berharap agar dapat memperoleh masukan, kritik, saran, pemikiran maupun gagasan dari seluruh peserta seminar, sehingga diharapkan nanti mampu mengakomodir aspirasi dan kebutuhan masyarakat Jawa Timur dalam rangka menyempurnakan UU perubahan tentang guru dan dosen,” ungkap Rektor Untag Surabaya, Dr Mulyanto Nugroho.

Baca Juga