Logo

Gunung Anak Krakatau Tiga Kali Alami Kegempaan Letusan

Reporter:

Minggu, 02 December 2018 02:24 UTC

Gunung Anak Krakatau Tiga Kali Alami Kegempaan Letusan

Ilustrasi.

JATIMNET.COM, Bandarlampung – Gunung Anak Krakatau di Selat Sunda, Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung mengalami tiga kali kegempaan letusan.

Kegempaan itu disusul dengan keluarnya asap hitam tebal setinggi 400-500 meter dari atas puncak kawah, sepanjang pengamatan Sabtu 1 Desember hingga Minggu 2 Desember 2018 dini hari.

Menurut Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) dalam keterangan resminya, Minggu 2 Desember 2018 menunjukkan adanya aktivitas kegempaan letusan sebanyak 3 kali, amplitudo 58 mm, durasi 61-82 detik.

Data itu meneruskan laporan aktivitas Gunung Anak Krakatau yang disusun oleh Windi Cahya Untung, Staf Kementerian ESDM, Badan Geologi, PVMBG Pos Pengamatan Gunung Anak Krakatau, pada pengamatan 1 Desember 2018, pukul 00.00 sampai dengan 24.00 WIB.

Petugas mengamati pula kegempaan tremor menerus amplitudo 18-58mm (dominan 56 mm).

Pengamatan secara visual gunung jelas hingga kabut 0-III. Asap kawah bertekanan sedang teramati berwarna putih dan kelabu dengan intensitas tebal dan tinggi 50-100 meter di atas puncak kawah.

Teramati tiga kali letusan, asap hitam tebal tinggi 400-500 meter di atas puncak kawah.

Visual malam baik dilihat secara langsung maupun dari CCTV teramati sinar api dan lontaran material pijar ke segala arah serta aliran lava pijar ke arah selatan.

Terdengar suara dentuman dan dirasakan getaran dengan intensitas lemah hingga kuat di Pos Pengamatan Gunung Anak Krakatau (kaca dan pintu bergetar).

Gunung api dengan ketinggian 338 meter dari permukaan laut (mdpl), kondisi cuacanya cuaca cerah, dengan angin bertiup lemah ke arah timur laut dan timur.

Suhu udara berkisar 24-32 derajat Celsius, kelembapan udara 65-94 persen, dan tekanan udara 0-0 mmHg.

Kesimpulannya, tingkat aktivitas Gunung Anak Krakatau Level II (Waspada), sehingga direkomendasikan masyarakat maupun wisatawan tidak diperbolehkan mendekati kawah dalam radius 2 km dari kawah.