Logo

Gugatan Keabsahan Ijazah Kades Pundutrate Gresik Berlanjut

Upaya Mediasi Pertama Gagal
Reporter:,Editor:

Selasa, 31 August 2021 08:00 UTC

Gugatan Keabsahan Ijazah Kades Pundutrate Gresik Berlanjut

SIDANG MEDIASI. Sidang mediasi gugatan keabsahan ijazah Kades Pundutrate di PN Gresik, Selasa, 31 Agustus 2021. Foto: Agus Salim

JATIMNET.COM, Gresik – Gugatan perdata atas dugaan ijazah palsu yang digunakan Kepala Desa Pundutrate, Kecamatan Benjeng, Gresik, Muslik, saat Pilkades Antar Waktu pada Juni 2021 lalu berlanjut.

Dalam sidang mediasi pertama di Pengadilan Negeri (PN) Gresik, kedua pihak baik penggugat dan tergugat sama-sama berpendirian kuat atas bukti-bukti yang dimiliki masing-masing.

Gugatan perdata ini dilakukan dua calon kepala desa, Sunandar dan Rifai, yang kalah saat Pilkades Antar Waktu, pada bulan Juni 2021 lalu.

Keduanya menggugat panitia penyelenggara Pilkades, Afandi, dan Muslik sebagai kepala desa terpilih. Muslik dituduh menggunakan ijazah palsu saat mendaftar jadi calon kepala desa.

BACA JUGA: Dituduh Pakai Ijazah Palsu, Kades Terpilih di Probolinggo Dilaporkan ke Polisi

Ketua majelis hakim PN Gresik Rina Indradjanti yang memimpin sidang mediasi pertama menunjuk hakim mediator dan disetujui para penggugat dan tergugat dengan jangka waktu selama 30 hari.

"Kita tunjuk mediatornya. Kami sarankan dalam proses persidangan nanti memakai (aplikasi) e-court, kecuali pada pembuktian, kita datangkan kedua belah pihak," kata Rina dalam sidang mediasi, Selasa, 31 Agustus 2021.

Dikonfirmasi sebelum mediasi, Muslik sebagai tergugat I mengaku telah menyiapkan semua bukti terkait keabsahan ijazah yang digugat.

"Saya sudah siapkan semua bukti yang mereka gugat, lagi pula gugatan itu terjadi setelah mereka menandatangani berita acara hasil pemilihan. Tidak masalah, kita ikuti prosesnya," kata Muslik.

BACA JUGA: Jelang Pilkades Serentak Probolinggo Marak Isu Ijazah Palsu

Sidang mediasi yang kedua rencananya akan digelar 14 September 2021.

"Sama-sama berpendirian dengan bukti-bukti yang dimiliki. Untuk itu, kami mengusulkan ke hakim mediator untuk diberi waktu lagi pada tangal 14 September nanti," kata kuasa hukum penggugat, Mochamad Nukson.

Menurutnya, dengan waktu yang ditentukan selama 30 hari diharapkan kedua belah pihak bisa saling memahami sehingga pada mediasi kedua nanti ada titik temu.

Materi gugatan dalam perkara ini terkait beberapa kejanggalan dalam salinan ijazah tergugat yang digunakan sebagai syarat pencalonan kades antara lain dalam penulisan nomor mahasiswa, foto pada ijazah, dan penulisan singkatan nomor induk mahasiswa dalam ijazah.