Logo

Gugat Perdata Jawa Pos dan Dahlan Iskan, Nany Widjaja Klaim Beli Saham dengan Uang Pribadi

Ahli Hukum Unair Sebut Perjanjian Nominee Dapat Dianggap Batal Demi Hukum
Reporter:,Editor:

Rabu, 26 November 2025 09:50 UTC

Gugat Perdata Jawa Pos dan Dahlan Iskan, Nany Widjaja Klaim Beli Saham dengan Uang Pribadi

Sidang gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) yang diajukan Nany Widjaja terhadap PT Jawa Pos dan Dahlan Iskan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Foto: Khaesar

JATIMNET.COM, Surabaya – Sidang gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) yang diajukan Nany Widjaja terhadap PT Jawa Pos dan Dahlan Iskan kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis, 26 November 2025. Sidang menghadirkan ahli hukum perikatan dari Universitas Airlangga (Unair), Dr. Ghansham Anand, di ruang Cakra.

Dalam keterangannya, ahli menjelaskan bahwa akta notaris merupakan akta autentik yang memiliki kekuatan pembuktian penuh. Ia juga menerangkan mengenai perjanjian nominee—yaitu perjanjian ketika seseorang bersedia meminjamkan namanya untuk bertindak atas nama orang lain—serta syarat-syarat sahnya perjanjian tersebut.

Menurut Dr. Ghansham, sah atau tidaknya sebuah perjanjian tetap bergantung pada syarat sah perjanjian dalam hukum perdata, yaitu adanya kesepakatan tanpa paksaan atau ancaman, para pihak yang cakap, objek perjanjian yang jelas, serta tujuan yang diperbolehkan oleh hukum. Jika keempat unsur ini terpenuhi, maka perjanjian bisa dianggap sah dan mengikat.

Dalam konteks nominee, ahli menegaskan bahwa selama seseorang secara sukarela meminjamkan namanya dan tidak ada cacat kehendak, maka perjanjian tersebut secara teori dapat dianggap sah—sepanjang tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku.

BACA: Terbukti Melakukan Perbuatan Melawan Hukum, PT. BPR Dinar Pusaka Kalah Lamongan di Meja Hijau

Kuasa hukum penggugat, Richard Handiwiyanto dan Billy Handiwiyanto, mengatakan ada sejumlah poin penting dari kesaksian ahli. Salah satunya terkait akta nominee dan hubungannya dengan syarat sah perjanjian.

Richard menjelaskan, inti dari perjanjian nominee tetap harus memenuhi syarat kesepakatan dan kecakapan (unsur subjektif), serta tujuan dan sebab yang halal (unsur objektif). Ia menegaskan bahwa syarat “kausa yang halal” berarti isi perjanjian tidak boleh dilarang atau bertentangan dengan hukum.

Richard menambahkan, perjanjian nominee menjadi tidak sah apabila mengandung fraud, yaitu tindakan untuk mengelabui atau melanggar hukum secara sengaja. Ia mencontohkan, hukum Indonesia melarang kepemilikan “saham atas tunjuk” (saham tanpa nama yang bisa dipindahtangankan hanya dengan penyerahan fisik), sehingga jika perjanjian nominee digunakan untuk menyiasati aturan tersebut, maka perjanjian itu mengandung niat buruk.

“Dalam perkara ini, tidak ada perjanjian nominee, tidak ada kesepakatan untuk membuat perjanjian nominee,” tegas Richard.

BACA: Bos ABR Gresik Gugat Istri atas Obyek Tanah di Jember, PN Jember Gelar Sidang di Tempat

Terkait pernyataan pihak Jawa Pos bahwa Nany tidak pernah menyetor saham, Billy membenarkan hal itu. Namun Richard menegaskan bahwa kliennya membeli saham langsung dari pemilik awal PT Dharma Nyata Pers, bukan melalui penyetoran modal baru.

Sementara itu, kuasa hukum Dahlan Iskan, Johanes Dipa Widjaja, menilai penjelasan ahli justru menunjukkan bahwa perjanjian nominee dilarang oleh hukum. Ia menyebut bahwa ahli pernah menjadi pembimbing tesis tentang tanggung jawab notaris dalam akta pinjam nama (nominee) pada kepemilikan saham, dan dalam penelitian tersebut disimpulkan bahwa perjanjian nominee bertentangan dengan Undang-Undang Perseroan Terbatas (UU PT) dan Undang-Undang Penanaman Modal.

Johanes menegaskan bahwa hukum Indonesia mengharuskan saham perseroan diterbitkan atas nama pemiliknya, dan pemegang saham harus memiliki bukti kepemilikan berupa sertifikat saham. Karena itu, tidak diperbolehkan seseorang memiliki saham tetapi dicatat atas nama orang lain, maupun mengklaim kepemilikan saham hanya karena adanya perjanjian pinjam nama.

Ia menekankan bahwa aturan mengenai kepemilikan saham ini bersifat memaksa (dwingend recht) sehingga tidak boleh disimpangi. Jika dilanggar, perjanjian yang dibuat dianggap batal demi hukum.

Usai persidangan, Nany Widjaja menyampaikan bahwa ia hadir untuk memperjuangkan haknya. Ia menegaskan telah membeli saham PT Dharma Nyata Pers menggunakan uang pribadinya. “Dan sejak awal tidak ada perjanjian apa pun yang terkait nominee,” ujarnya.