Logo

Gresik Canangkan Gemapatas untuk Cegah Sengketa Batas Tanah

Pasang Patok, Anti Cekcok, Anti Caplok: Ikhtiar Dorong Kepastian Hukum Lahan
Reporter:,Editor:

Senin, 10 November 2025 05:10 UTC

Gresik Canangkan Gemapatas untuk Cegah Sengketa Batas Tanah

Suasana pelaksanaan pencanangan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS) di Desa Mojotengah, Menganti. Foto: Agus Salim

JATIMNET.COM, Gresik — Dalam momentum peringatan Hari Pahlawan, 10 November 2025, Pemerintah Kabupaten Gresik bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) mencanangkan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (Gemapatas). Kegiatan tersebut digelar secara seremonial di Balai Desa Mojotengah, Kecamatan Menganti, sebagai langkah awal pembentukan Desa Binaan Pertanahan.

Program ini menjadi bagian dari upaya mewujudkan Jawa Timur sebagai wilayah lengkap dengan slogan “Pasang Patok, Anti Cekcok, Anti Caplok.” Sedikitnya 300 peserta hadir dalam kegiatan ini, mulai dari unsur Forkopimda, perangkat desa, tokoh masyarakat, hingga warga yang tampak antusias mengikuti jalannya acara.

Kepala BPN Gresik, Rarif Setiawan, memimpin langsung kegiatan tersebut, yang turut dihadiri Kepala Kantor Wilayah BPN Jawa Timur Dr. Asep Heri, Wakil Bupati Gresik dr. Asluchul Alif, M.Kes, Dandim 0817/Gresik Letkol Inf Fadly Subur Karamaha, serta perwakilan dari NU dan Muhammadiyah.

BACA: Heboh Dugaan Bayi Dibuang di Gresik, Polisi Pastikan Hanya Salah Paham

Dalam laporannya, Rarif menjelaskan bahwa Gemapatas bertujuan meminimalkan potensi sengketa batas tanah antarwarga dengan mendorong masyarakat memasang tanda batas di lahan masing-masing.

“Kami mengajak masyarakat memanfaatkan program ini secara maksimal. Patok bukan hanya tanda fisik, tetapi juga simbol kepastian hukum atas hak tanah,” ujarnya.

Sementara itu, Dr. Asep Heri menegaskan, gerakan ini merupakan langkah strategis untuk menertibkan data pertanahan sekaligus meningkatkan akurasi sertifikat tanah.

Gemapatas bertujuan meminimalkan potensi sengketa batas tanah antarwarga dengan mendorong masyarakat memasang tanda batas di lahan masing-masing. Foto: Agus Salim

“Program ini akan menjadi fondasi penyusunan peta tata ruang nasional. Jika pemetaan dimulai dari desa, maka di tingkat kabupaten hingga nasional hasilnya akan lebih presisi,” katanya.

Ia menargetkan penertiban dan sertifikasi tanah melalui program Gemapatas dapat diselesaikan pada Juni 2026.

Dukungan juga datang dari Wakil Bupati Gresik, dr. Asluchul Alif, yang menilai Gemapatas sebagai solusi nyata untuk mencegah konflik agraria di masyarakat.

BACA: Hari Pahlawan 2025, Bupati Gresik Serahkan 3.022 SK PPPK

“Sengketa lahan sering muncul karena batas tanah tidak jelas. Melalui Gemapatas, kami ingin memberikan kepastian hukum sekaligus ketenangan bagi warga,” tegasnya.

Sebagai bagian dari acara, dilakukan penyerahan sertifikat wakaf secara simbolis serta pemasangan tanda batas tanah (patok) secara daring serentak di seluruh wilayah Jawa Timur.

Kabakorwil III Bojonegoro, Agung Subagio, menilai Gemapatas sebagai wujud kolaborasi konkret antara pemerintah dan masyarakat dalam menciptakan tertib administrasi pertanahan.

“Gerakan ini diharapkan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya kepastian hukum atas tanah serta mendukung percepatan program PTSL di Gresik dan Jawa Timur,” ujarnya.