Logo

Gerindra Jatim Yakin Suara Partai Tak Terpengaruh Kasus Dhani

Reporter:,Editor:

Selasa, 29 January 2019 05:45 UTC

Gerindra Jatim Yakin Suara Partai Tak Terpengaruh Kasus Dhani

no image available

JATIMNET.COM, Surabaya - Wakil Ketua DPD Gerindra Jawa Timur Hendro Tri Subiantoro tetap optimistis suara Partai Gerindra di Jawa Timur tidak terpengaruh dengan kasus yang menimpa calegnya Ahmad Dhani.

“Malah meningkat suara partai kalau saya rasa,” ujar Hendro saat dihubungi Jatimnet.com melalui selulernya, Selasa 29 Januari 2019.

Menurut Hendro, bagi pembenci Ahmad Dhani banyak yang bersyukur. Tetapi para penggemar pentolan Band Dewa 19 tersebut justru banyak yang menaruh simpati padanya, sehingga tak berpengaruh pada suara Ahmad Dhani yang maju DPR RI Dapil I Surabaya-Sidoarjo.

BACA JUGA: Musisi Ahmad Dhani Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara

“Ini kan orang jadi tahu kalau kader kita dizalimi, Pak Prabowo dizalimi, orang banyak yang simpati,” ujar caleg DPRD Jatim dapil I Surabaya tersebut.

Sikap optimis Hendro suara partai akan meningkat bukan tanpa dasar. Ia merujuk pernyataan Ketua KPU Arief Budiman saat sidak cetak surat suara di Surabaya, 20 Januari 2019 lalu, yang memastikan bahwa semua caleg tidak bisa diubah. Kalaupun dicoblos, suaranya tetap masuk ke partai.

Hal ini memungkinkan suara pendukung Ahmad Dhani tetap mengalir ke partai. “Tapi kita tunggu putusan inkrah dulu. Kan setelah ini masih mau banding. KPU juga masih menunggu putusan inkrah,” kata Hendro.

BACA JUGA: Dihukum 1 Tahun 6 Bulan, Musisi Ahmad Dhani Banding

Partai Gerindra sendiri menargetkan perolehan suara 20 persen secara nasional. Meningkat dari perolehan pemilu 2014 sebesar 11,81 persen atau setara 14.760.371 suara, dan berhasil menempatkan 73 kadernya di DPR RI.

Seperti diketahui, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman penjara 1 tahun 6 bulan pada musisi Ahmad Dhani Prasetyo karena terbukti secara meyakinkan terlibat kasus ujaran kebencian, Senin 28 Jannuari 2019.

Ahmad Dhani langsung mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Selasa 29 Januari 2019 atas putusan tersebut.