Selasa, 11 February 2020 12:14 UTC

JUDI. Polres Gresik merilis kasus judi judi dadu dan bola setan di Desa Kisik, Kecamatan Bungah, Selasa, 11 Februari 2020. Foto: Agus Salim
JATIMNET.COM, Gresik – Sedikitnya 43 unit sepeda motor dan lima unit mobil diamankan Reskrim Polres Gresik saat penggerebekan judi dadu dan bola setan di Desa Kisik Kecamatan Bungah, Kabupaten Gresik. Motor dan mobil itu ditinggalkan pemiliknya yang kabur saat digerebek.
Polisi menetapkan tiga rersangka penyedia judi dan dua orang yang tengah bermain judi. Mereka di antaranya Sudiono, 55 tahun, sebagai sponsor atau penyandang dana dan dua orang bandar yakni Reman, 46 tahun, dan Suyono, 51 tahun. Ketiganya warga Desa Ngepung, Kecamatan Kedamean, Gresik.
"Ketiga tersangka kami sangkakan dengan pasal 303 KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara," kata Kapolres Gresik AKBP Kusworo Wibowo saat gelar ungkap kasus di Mapolres Gresik, Selasa, 11 Februari 2020.
Kusworo mengatakan penggerebekan dilakukan Sabtu, 8 Pebruari 2020, sekitar pukul 16:00 WIB. Anggota Reskrim Polres Gresik melakukan penggerebekan berdasarkan laporan masyarakat yang menyebutkan ada arena perjudian yang lokasinya jauh dari pemukiman.
BACA JUGA: Polda Jatim Bongkar Jaringan Judi Online
"Saat mengetahui anggota datang, mereka lari hingga meninggalkan kendaraan miliknya. Sebanyak 43 motor dan lima mobil kita amankan, dan dua orang petaruh juga diamankan," kata Kusworo.
Barang bukti yang diamankan dari pelaku di antaranya peralatan judi dan uang tunai sebesar RP4.190.000. "Ini bentuk tegas kami dan terus memberantas penyakit masyarakat seperti perjudian," kata mantan Kapolres Jember ini.
Dari pengakuan tersangka, perputaran uang dari hasil perjudian mencapai Rp5 juta per hari. Rencananya aena judi ini akan dibuka selama delapan hari. "Baru beroperasi lima hari kemudian ketangkap," kata salah satu tersangka, Sudiono.
