Logo

Gegara Meteran Berlubang, Pelanggan PLN Didenda Rp6,9 Juta

Reporter:,Editor:

Kamis, 09 October 2025 10:00 UTC

Gegara Meteran Berlubang, Pelanggan PLN Didenda Rp6,9 Juta

Seorang warga menunjukkan penutupan meteran listrik yang dipermasalahkan oleh

JATIMNET.COM, Jombang - Ketenangan Nur Hayati bersama keluarga kecilnya di Dusun Kejombon, Desa Dapurkejambon, Kecamatan/Kabupaten Jombang sempat terusik pada Agustus 2024.

Gara-garanya, aliran listrik di rumah diputus oleh petugas PLN. Selain itu, ia harus membayar tagihan dengan dengan nilai Rp6.944.015 tanpa pemberitahuan sebelumnya.

Pemutusan aliran listrik itu meninggalkan trauma mendalam. Nur Hayati mengaku tidak mengerti kesalahan yang dilakukan. Ia hanya diberitahu ada lubang kecil di bagian bawah penutup kWh meter yang dianggap pelanggaran kategori dua.

"Saya tidak tahu siapa yang bikin lubang itu. Saya ini orang awam. Tiba-tiba saja petugas PLN datang, langsung memutus aliran listrik rumah saya," ujarnya sambil meneteskan air mata saat ditemui di kediamannya, Kamis, 9 Oktober 2025

Tiga jam setelah pemadaman, ia dipanggil ke kantor PLN Jombang. Di sana, Nur Hayati baru mengetahui bahwa dirinya dituduh mencuri listrik sejak 2017.

BACA: Warga dan PLN Tanam 1.000 Pohon Mangrove di Pantai Gending Probolinggo

Padahal, selama ini ia selalu membayar tagihan rutin sekitar Rp 150 ribu per bulan tanpa pernah ada pemberitahuan pelanggaran.

"Saya kaget, dituduh mencuri listrik sejak 2017. Tidak pernah ada pemberitahuan apa pun dari PLN," ungkapnya dengan nada getir.

Keterbatasan ekonomi membuat Nur harus berjuang lebih keras. Pihak PLN memintanya membayar uang muka Rp2.227.685 dan mencicil sisanya. Demi memenuhi tuntutan itu, ia terpaksa berutang.

"Saya keberatan, mas. Suami saya hanya seorang kuli dan harus menghidupi banyak orang, termasuk anak yatim. Kadang-kadang untuk makan saja susah. Saya merasa ini tidak adil," tutur Nur Hayati sambil terus menangis.

Duka semakin dalam karena setelah insiden ini, ibunya yang terpukul secara mental akhirnya meninggal dunia. Meski tidak secara langsung menyalahkan PLN, Nur mengaku trauma yang dialaminya sulit terobati.

"Saya tidak mencuri. Buat apa juga saya mencuri? Harusnya kalau ada dugaan pelanggaran, diberi kesempatan membuktikan. Ini tidak ada proses itu, langsung diputus," tutupnya.

Bagi Nur Hayati, keputusan itu tetap terasa tidak adil. Perempuan yang hanya mengandalkan penghasilan suami sebagai kuli ini berharap ada keadilan bagi keluarga kecilnya yang terus terpuruk akibat tuntutan denda yang tidak pernah mereka pahami.

Sementara itu, Manager PT PLN (Persero) ULP Jombang Dwi Wahyu Cahyo Utomo menyatakan bahwa langkah yang diambil oleh petugas berdasarkan surat jawaban dari PLN Induk Mojokerto atas pengajuan keberatan pelanggan.

"Pada dasarnya kami sudah sesuai prosedur yang ada, dan ini juga sudah ditandatangani oleh pelanggan yang bersangkutan. Artinya sudah ada kesepakatan," jelasnya.