Kamis, 09 October 2025 07:00 UTC
Peserta nikah massal di Kota Probolinggo dalam program Gerakan Sadar Pencatatan Nikah (GAS NIKAH) yang digelar Kantor Kemenag bersama pemerintah kota sedang menjalankan ijab kabul, Kamis, 9 Oktober 2025. Foto: Zulafif.
JATIMNET.COM, Probolinggo - Sebanyak 40 pasangan pengantin mengikuti pernikahan massal yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama (Kemenag) Kota Probolinggo di Masjid Jami’ Raudlatul Jannah, Kamis, 9 Oktober 2025.
Pernikahan massal dalam program Gerakan Sadar Pencatatan Nikah (GAS NIKAH) ini merupakan bagian dari pembukaan rangkaian Hari Amal Bakti ke-80 Kemenag Republik Indonesia (RI).
Dalam kesempatan tersebut, Pemerintah Kota (Pemkot) Probolinggo turut menyerahkan dokumen administrasi kependudukan berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) kepada seluruh pasangan pengantin.
Langkah ini merupakan wujud dari sinergi antara Kemenag bersama Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Probolinggo.
Kepala Kemenag Kota Probolinggo Didik Kurniawan menyampaikan bahwa program GAS NIKAH merupakan upaya pemerintah dalam meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pencatatan pernikahan secara resmi.
“Masih banyak pernikahan di Kota Probolinggo yang dilakukan secara siri. Kondisi ini, berdampak pada tingginya angka kematian ibu dan kasus stunting. Melalui program ini, kami ingin memastikan seluruh pernikahan tercatat secara sah di KUA,” ujar Didik.
BACA: Manfaatkan Program Lontong Kupang, 50 Pasangan Surabaya Ikuti Isbat Nikah Terpadu
Didik menambahkan, melalui kerja sama lintas sektor, setiap pasangan yang telah menikah akan langsung mendapatkan dokumen kependudukan yang diperbarui.
Selain itu, kegiatan ini juga disertai dengan penyerahan santunan bagi anak yatim sebagai bentuk kepedulian sosial Kemenag terhadap masyarakat.
Peserta dari Lima Kecamatan
Adapun 40 pasangan peserta GAS NIKAH berasal dari lima kecamatan, yaitu Kanigaran (8 pasang), Mayangan (8 pasang), Kedopok (9 pasang); Kademangan (9 pasang), dan Wonoasih (6 pasang).
Seluruh pasangan telah melalui proses verifikasi administrasi sebelum ditetapkan sebagai peserta nikah massal. Mereka juga berasal dari rentang usia yang beragam, mulai dari pasangan muda hingga lanjut usia.
BACA: 37 Pasutri Ikuti Nikah Massal di Situbondo
Wakil Wali Kota Probolinggo, Ina Dwi Lestari yang turut hadir menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya nikah massal tersebut. Ia menyebut bahwa pernikahan yang tercatat secara hukum akan memberikan perlindungan bagi pasangan dan keturunannya.
“Pernikahan bukan hanya penyatuan dua insan, tetapi juga fondasi untuk membangun keluarga yang sakinah, mawaddah, dan warahmah. Saya bangga dan bahagia dapat menyaksikan momen sakral ini,” ujarnya.
Salah satu pasangan peserta, Diego dan Ainun, warga Kecamatan Mayangan, mengaku bahagia dapat mengikuti program ini.
Pasangan muda tersebut telah menjalin hubungan selama tiga tahun sebelum akhirnya resmi menikah melalui GAS NIKAH.
“Alhamdulillah kami senang sekali. Semoga pernikahan ini menjadi awal kehidupan yang penuh berkah,” ungkap keduanya.
Melalui kegiatan ini, Pemkot Probolinggo dan Kemenag berharap semakin banyak masyarakat yang memahami pentingnya pencatatan pernikahan resmi demi terciptanya kepastian hukum serta kesejahteraan keluarga.