Logo

37 Pasutri Ikuti Nikah Massal di Situbondo

Reporter:,Editor:

Senin, 16 December 2019 12:46 UTC

37 Pasutri Ikuti Nikah Massal di Situbondo

PASANGAN BAHAGIA. Pasutri tertua, Hamim dan Hayani usai mengikuti nikah massal di Kantor Kemenag Situbondo, Senin 16 Desember 2019. Foto: Hozaini.

JATIMNET.COM, Situbondo – Sebanyak 37 pasutri mengikuti nikah massal di Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Situbondo, Senin, 16 Desember 2019.  Sebagian peserta nikah massal ini sudah memiliki anak-cucu, namun baru mencatatkan pernikahannya karena alasan keterbatasan biaya.

Salah satu pasangan kakek-nenek bernama Hamim (70) dan Hayani (62) asal Desa Patemon, Kecamatan Bungatan, mengaku seperti pengantin baru. Keduanya terlihat bergandengan selama prosesi berlangsung.

“Saya sudah punya tiga anak dan tiga cucu,” ujar Hamim sambil menggandeng istrinya meninggalkan Kantor Kemenag Situbondo.

BACA JUGA: Nasib Tenaga PPPK Situbondo Terkatung-Katung

Selain Hamim-Hayani, sebagian besar pasutri mengikuti nikah massal sambal membawa anak masing-masing. Mereka mengaku terbantu adanya nikah massal ini, sehingga pernikahan mereka sah menurut agama maupun negara.

“Sebelumnya kami sudah menikah, karena tidak ada biaya untuk mengurus buku bikah. Nikah massal ini membuat saya bisa memiliki kartu keluarga, karena kami memiliki empat anak,” kata pasutri Farrosi dan Fitri.

Sebagai catatan, pasangan Farrosi dan Fitri adalah janda dan duda. Masing-masing memiliki dua anak dari pasangan sebelumnya.

Sementara itu, Kepala Kemenag Situbondo, Misbahul Munir mengaku bahwa nikah massal ini merupakan inisiatif seluruh KUA di Situbondo. Tujuannya untuk membantu masyarakat kurang mampu yang belum memiliki buku nikah.

BACA JUGA: Mengenal Ritual Hodo, Upacara Memanggil Hujan Warga Situbondo

“Usia pasutri yang ikut nikah massal paling tua 70 tahun dan paling muda 21 tahun.  Semuanya gratis dalam rangka Hari Amal Bhakti Kemenag ke-74,” kata Misbahul Munir.

Misbahul berharap, tahun depan akan ada lagi nikah massal bagi pasutri kurang mampu, mengingat buku nikah sangat diperlukan, terutama untuk pencatatan administrasi kependudukan.

“Kalau keinginan kami nikah massal bisa dilaksanakan di Masjid Agung Situbondo. Mudah-mudahan pemkab bisa memfasilitasinya,” ungkap Misbahul Munir.