Logo

Gegara Mabuk Tuak, Kakak Beradik Bacok Orang dan Ditangkap di Tanggerang

Reporter:,Editor:

Selasa, 19 August 2025 03:00 UTC

Gegara Mabuk Tuak, Kakak Beradik Bacok Orang dan Ditangkap di Tanggerang

Tangkapan layar video kakak beradik tersangka pembacokan diamankan Satreskrim Polres Tuban di Tanggerang Selatan, Ahad, 17 Agustus 2025. Dok: Satreskrim Polres Tuban

JATIMNET.COM, Tuban – Setelah sebulan menjadi buronan, CAS, 31 tahun, dan MAF, 23 tahun, asal Desa Demit, Kecamatan Jatirogo, akhirnya ditangkap Unit Jatanras Satreskrim Polres Tuban.

Upaya kabur ke Tangerang Selatan tak mampu menyelamatkan kakak beradik pelaku pembacokan terhadap K, 41 tahun, warga Desa Bader, Kecamatan Jatirogo, Kabupaten Tuban, dari jeratan hukum.

Kanit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Tuban Ipda Moch. Rudi mengatakan penangkapan dilakukan setelah pihaknya mendapat informasi keberadaan kedua pelaku di Tangerang Selatan, Banten. Selama pelarian, keduanya bekerja serabutan.

BACA: Penanganan Kasus Penggelapan Mobilnya Lamban, Eks Legislator Tuban Mengadu ke Propam

“Mendapat informasi tersebut kita terjunkan Tim Jatanras ke Tangerang Selatan dan kedua pelaku berhasil ditangkap tanggal 17 Agustus 2025 sekitar pukul 17.00 WIB di sebuah kos,” kata Rudi, Selasa, 19 Agustus 2025.

Rudi menjelaskan aksi pembacokan itu terjadi 23 Juli 2025 di area Terminal Jatirogo. Bermula ketika kedua pelaku dalam kondisi mabuk tuak ditegur korban.


Tak terima ditegur, kedua kakak beradik itu pulang ke rumah dan kembali dengan membawa senjata tajam. Tanpa banyak bicara, mereka langsung menganiaya korban hingga mengalami luka bacok di tangan kiri, tangan kanan, dan bagian perut.

BACA: Gegara Uang Kembalian, Pemuda Ini Tega Aniaya Ibu Kandung

“Akibatnya, korban mengalami luka bacok cukup serius di beberapa bagian tubuhnya,” ujar Rudi.

Atas perbuatan mereka, kedua pelaku ditahan di Mapolres Tuban. Mereka dijerat pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan pnggunaan kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang.

“Ancaman hukuman pidana penjara maksimal lima tahun,” katanya.