Minggu, 09 November 2025 05:08 UTC
ilustrasi penganiayaan dengan celurit. Foto: ChatGPT
JATIMNET.COM, Sampang – Kasus dugaan penganiayaan (jukir) terjadi di kawasan Pasar Srimangunan Sampang, Minggu pagi sekitar pukul 06.00 WIB.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Jatimnet.com, kasus itu dipicu masalah sepele. Pelaku berinisial J, 40 tahun, pedagang sayur merasa kesal terhadap Mas’ud, 52, juru parkir karena membuka pintu gerbang pasar terlalu lebar.
J yang merasa aktivitasnya terganggu karena ulah korban, mengeluarkan sebilah celurit dari jok motor. Tanpa banyak pernyataan, J lantas mengayunkan senjata tajam itu ke arah korban.
Secara reflek, korban berusaha menahan serangan pelaku dengan tangan kosong. Tapi, warga Kelurahan Dalpenang, Kecamatan Sampang ini terjatuh. Bahunya terluka sabetan celurit.
Warga yang melihat kejadian itu segera melerai dan menghubungi aparat kepolisian. Menerima laporan tersebut, petugas Satreskrim Polres Sampang datang ke Tempat Kejadian Perkara (TKP).
BACA: Gegara Uang Kembalian, Pemuda Ini Tega Aniaya Ibu Kandung
J yang merupakan warga Kelurahan Rong Tengah akhirnya diamankan dan digelandang ke Mapolres Sampang untuk diperiksa lebih lanjut.
Plh Kasi Humas Polres Sampang AKP Eko Puji Waluyo mengatakan bahwa petugas juga menyita sejumlah barang bukti dalam menangani kasus ini.
Barang bukti itu di antaranya sebilah celurit, kaus berwarna kuning yang ada bercak darah, dan sebuah video berdurasi 1 menit 14 detik tentang dugaan penganiayaan tersebut.
"Pasal yang dipersangkakan, yakni Pasal 351 KUHP dan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12/1951 yang mengatur tentang larangan memiliki, membawa, dan menggunakan senjata tajam tanpa hak," kata Eko Puji yang merupakan mantan Kapolsek Ketapang itu.
