Logo

Gegara Dapat Bisikan Sang Dukun, Anak di Malang Kubur Ibu Kandung

Reporter:

Minggu, 14 February 2021 09:20 UTC

Gegara Dapat Bisikan Sang Dukun, Anak di Malang Kubur Ibu Kandung

Ilustrasi--Polisi saat mengevakuasi temuan mayat. [Suara.com/Alwan]

JATIMNET.COM, Malang - Seorang anak yakni Arifudin Hamdy tinggal di Kecamatan Karangkate, Kabupaten Malang tega membunuh Mistrin (55) ibu kandungnya sendiri. Tidak hanya itu, Arifudin juga mengubur jasad ibunya itu ke dalam lubang yang sudah digalinya sendiri.

Hal tersebut dibenarkan Kapolres Malang AKBP Hendri Umar, bahwa lelaki yang tega membunuh ibu kandungnya itu gegara mendapat iming-ming harta karun dari soerang dukun.

"Alasannya untuk mendapatkan harta karun yang diiming-imingi oleh seorang dukun," kata Hendri dilaporkan dari Suarajatimpost.com, dikutip Suara.com jejaring jatimnet.com, Minggu 14 Februari 2021.

Hendri menjelaskan, bila pelaku dan korban sempat berkonsultasi dengan seorang dukun di Blitar. Selanjutnya, dukun tersebut memberikan petunjuk bahwa di bangunan tua bekas mes ada harta karun berlian.

Baca Juga: Chatingan Berakhir Pembunuhan

"Petunjuk itu benar-benar dilakukan oleh korban. Tepatnya pada 26 Januari lalu, sekitar pukul 14.30 WIB, ia menggali tanah di area bangunan mes itu dengan cangkul yang dipinjamnya dari tetangga warung korban," tuturnya.

Pelaku lalu disebut Hendri diminta menjaga warung milik sang ibunya. Namun selang 15 menit berlalu, tersangka menyusul korban dan menemukan Mistrin dalam keadaan tak sadarkan diri.

"Tersangka kemudian mendapatkan bisikan, mungkin dari makhluk halus untuk mendorong korban ke dalam lubang yang sudah digalinya lalu menguburnya, agar harta karun yang diinginkannya keluar," katanya.

Ucapan dari dukun  tersebut benar - benar dilakukan oleh Arifudin Hamdy. Ia pun meninggalkan Mistrin yang dikuburnya di lokasi sekitar PJB. "Berselang 3 hari kemudian, tersangka kembali ke tempat itu untuk memastikan harta karunnya sudah keluar. Tapi karena tidak ada akhirnya ia pulang lagi," kata Hendri.

Baca Juga: Mayat di Kubangan Bekas Galian Diduga Jadi Korban Pembunuhan

Saat dilakukan penyelidikan diduga tersangka Arifudi, diduga mengalami gangguan jiwa. Namun untuk memastikan kondisi kejiwaan tersangka, Satreskrim Polres Malang tengah berkoordinasi dengan psikolog.

"Untuk hal ini, nantinya kami (Polres Malang) akan mengonsultasikan kondisi kejiwaan tersangka kepada Psikolog Polda Jawa Timur," katanya.

Sementara itu, berdasarkan hasil visum RSUD Saiful Anwar (RSSA) Malang korban terkubur separuh di lokasi itu selama kurang lebih 2 minggu. "Sementara bekas luka dan benda tumpul tidak ditemukan pada tubuh korban," tuturnya.

Atas ulahnya itu, tersangka dijerat dengan pasal 338 KUHP juncto Pasal 351 tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.