Sabtu, 19 January 2019 12:46 UTC
Supriadi alias Lorenzo (tengah) akan disidangkan buntut aksi pemerasan yang dia lakukan. Foto: Khaesar Glewo
JATIMNET.COM, Surabaya – Supriadi alias Lorenzo (29) yang merupakan perkerja seks gay akan segera disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Dia diadili lantaran diduga memeras pelanggannya sebesar Rp 500 juta dengan ancaman akan menyebarkan foto maupun videonya di media sosial.
Jaksa penuntut umum (JPU), Nur Rachman mengatakan berkas kasusnya sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, dan dalam waktu dekat segera disidangkan. “Sudah dilimpahkan,” tegasnya, Sabtu 19 Januari 2019.
Nur Rachman mengatakan JPU masih menunggu jadwal yang akan diberikan oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Dia menjelaskan jadwal sidang baru dilaksanakan dua pekan setelah pelimpahan berkas.
Aksi pemerasan ini dilakukan Supriadi, yang tinggal di Apartemen Educity Stanford, Mulyorejo ditangkap tim Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim November 2018. Dia diduga memeras korban yang merupakan pelanggannya.
BACA JUGA: Tolak Prostitusi Di Lokalisasi Dolly Jarak Anshor Demo Pengadilan
Modus yang digunakan Supriadi, merekam semua adegan hubungan intim pelanggan sejenis ini secara diam-diam. Tersangka kemudian menunjukkan video hasil rekaman tersebut kepada korban. Selanjutnya dia meminta “uang tebusan” sebesar Rp 700 juta.
Jika korban tidak sanggup, video mesum itu akan disebarkan ke keluarga, kerabat maupun kolega korban. Ketika itu, korban sempat keberatan dan menawar, lalu disepakati transaksi senilai Rp 500 juta.
Korban menyerahkan uang tersebut dengan ditransfer. Setelah itu, korban melaporkan pemerasan itu ke Polda Jatim dengan menunjukkan bukti transfer rekening bank.
Supriadi dianggap melanggar Pasal 27 dan 45 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.