Senin, 06 April 2020 03:00 UTC
Ilustrasi.
JATIMNET.COM, Mojokerto - Illegal mining atau galian tambang ilegal di Dusun Jaringansari, Desa Karangdieng, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto, Sabtu 4 April 2020, sekitar pukul 16.30 WIB digerebek Satuan Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Mojokerto.
Polisi juga menangkap Yusak (40) warga Dusun Karangdieng, Desa Karangdieng, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto. Serta tiga orang tidak lain pekerja saat itu ikut membantu melakukan penambangan secara liar yang menghasilkan Rp 4,5 juta sampai Rp 12 juta per hari.
Ketiga-nya adalah Fandi Ahmad sebagai operator excavator, Fajar Abrianto cheker tambang, dan Achmad Gufron sebagai sopir truck yang membeli hasil tambang.
BACA JUGA: ESDM Jatim Akui Kesulitan Tertibkan Tambang Galian C Ilegal
Selain itu, juga mengamankan barang bukti lainnya yang dijadikan operasional melakukan illegal mining yakni unit alat berat excavator merk komatsu warna ungu PC 128, satu unit truck Mitsubhisi Ragasa warna kuning dengan nopol S 8391 UR, kemudian satu buah buku rekapan penjualan hasil tambang, dan uang tunai hasil penjualan tambang sebesar Rp. 5,9 juta.
Kanit Tipidter Satreskrim Polres Mojokerto Iptu Sukaca, saat dikonfirmasi membenarkan. Pihaknya melakukan penggerebekkan illegal mining yang sudah dilakukan pelaku Yusak (40) sejak dua minggu. Bahkan, pelaku dalam tambang ilegalnya berhasil menjual sebanyak 15 rit tanah urug sampai 40 rit.
"Iya benar, kami menggrebek lokasi tambang ilegal dan menangkap pelaku bernama Yusak. Pelaku ini sudah dua mingguan melakukan penambangan tanah uruk menggunakan ekskavator, tanpa mengantongi izin dari pihak berwenang," katanya kepada jatimnet.com melalui seluler, Minggu 5 April 2020.
BACA JUGA: Seratusan Tambang Liar di Jawa Timur Masih Beraktivitas
Kepada penyidik, Yusak mengaku setiap harinya mengangkut 15 sampai 40 rit hasil tambang berupa tanah urug, dan dijual seharga Rp 300 ribu per ritnya. "Keuntungannya, dari hasil ilegal mining rata-rata mencapai Rp 600 ribu," ujar Sukaca.
Sementara, Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Dewa Yoga Prima menyampaikan, kegiatan yang dilakukan Yusak itu sudah melanggar hukum. Karena, tidak mempunyai izin resmi dan bisa kena pidana undang-undang mengenai mineral dan batubara.
"Orang yang melakukan ilegal mining, seperti tersangka Yusak ini melanggar pasal 158 Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009, tentang mineral dan batubara dengan ancaman pidana 10 tahun, dan denda sebesar Rp10 miliar," katanya.