ESDM Jatim Akui Kesulitan Tertibkan Tambang Galian C Ilegal

A. Baehaqi

Reporter

A. Baehaqi

Rabu, 19 Februari 2020 - 00:00

esdm-jatim-akui-kesulitan-tertibkan-tambang-galian-c-ilegal

Ilustrasi.

JATIMNET.COM, Surabaya - Dinas Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM) Jawa Timur mengakui kesulitan mengawasi tambang ilegal di Pasuruan dan Pemekasan. Walaupun sebenarnya sudah ditutup

Namun ketika ada permintaan, aktivitas pertambangan selalu muncul kembali. "Jadi sudah ditutup, tapi kalau ada pembeli buka lagi," ujar Kepala Dinas ESDM Jawa Timur Setiajit, Selasa 18 Februari 2020. 

Dia pun sudah melapor kondisi tersebut kepada Polda Jawa Timur. Pihaknya berharap kepolisian tidak hanya menutup tambangnya, tetapi pembelinya juga harus diproses. 

"Pamekasan juga sudah kita tugaskan staf khusus kami dan lokasinya sedang ditindaklanjuti. Intinya Satgas pertambangan terus kita turunkan untuk melakukan pengawasan," ungkapnya.

BACA JUGA: Seratusan Tambang Liar di Jawa Timur Masih Beraktivitas

Selain itu, Setiajit meminta pemerintah kabupaten/kota juga turut berperan aktif menertibkan tambang ilegal. Tidak hanya ada di Pemprov dan Polda Jawa Timur saja. Sesuai dengan Undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang lingkungan hidup, bahwa pemerintah kabupaten dan kota berhak menindak langsung. 

Penindakan juga bisa dilakukan Satpol PP karena tambang ilegal melanggar karena tidak membayar pajak. Menurut Undang-undang nomor 28 tahun 2009 disebut ilegal karena tidak membayar pajak. 

Sampai sekarang, Setiajit menyebutkan, masih ada ratusan tambang ilegal di Jatim. Dari 201 tambang ilegal yang terpantau, 60 persen sudah ditangani. Sisanya masih proses untuk mematuhi ketentuan yang berlaku. 

"Jadi hanya tinggal tidak sampai 100 tambang ilegal. Dan ini masih terus kita proses. Selain itu kami juga membantu perizinan jika itu wilayah pertambangan," katanya.

Baca Juga