Logo

Gaji Perangkat Desa di Jember Tertunda Empat Bulan, Berharap Cair Sebelum Lebaran

Akibat Bupati Lama Tak Bahas APBD, Baru Disahkan Zaman Bupati Baru
Reporter:,Editor:

Senin, 03 May 2021 23:00 UTC

Gaji Perangkat Desa di Jember Tertunda Empat Bulan, Berharap Cair Sebelum Lebaran

APBD 2021. Bupati Jember Hendy Siswanto menandatangani berita acara penetapan Raperda APBD 2021 dalam paripurna di DPRD Jember, Senin malam, 5 April 2021. Foto: Faizin Adi

JATIMNET.COM, Jember – Menjelang Hari Raya Idulfitri, ribuan perangkat desa yang ada di Jember gundah gulana. Penyebabnya, mereka belum menerima gaji sejak Januari 2021.

Kondisi ini akibat kebijakan bupati sebelumnya, Faida, yang enggan membahas APBD Jember 2021 bersama DPRD. Begitu juga dengan APBD 2020. Setelah berganti bupati, APBD Jember 2021 baru disahkan 5 April 2021.

“Sebagian besar dari kami bertahan hidup dengan utang ke bank. Juga ada yang bertani atau berdagang,” ujar Sekretaris DPD Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Jember Santos MV saat dikonfirmasi, Senin, 3 Mei 2021.

Masalah ini mulai mencuat sejak ada salah satu perangkat desa yang menyampaikan keluhannya di media sosial dan viral di kalangan warga Jember.

Santos mencatat ada lebih dari 3 ribu perangkat desa di Jember yang bernasib sama, belum gajian sejak Januari 2021. Sesuai aturan, gaji mereka diambil dari Anggaran Dana Desa (ADD) yang bersumber dari APBD Jember.

BACA JUGA: Sempat Terkendala Perkada APBD, Gaji ASN dan Honorer Pemkab Jember Akhirnya Cair

“Jumlah desa di Jember ada 226 desa dengan satu desa terdiri dari Kades, Sekdes, beberapa Kasi atau Kaur, kemudian Kepala Dusun minimal ada dua. Semuanya sama, belum terima gaji,” tutur pria yang juga menjabat sebagai Sekretaris Desa (Sekdes) Lengkong, Kecamatan Umbulsari itu.

Santos sedikit memaklumi keterlambatan itu meski APBD Jember sudah disahkan beberapa minggu yang lalu oleh DPRD. Pihak PPDI Jember juga sudah menyampaikan masalah ini secara resmi ke DPRD Jember.

“Ya, mungkin karena Bupati yang sekarang Pak Hendy Siswanto masih mempertanggungjawabkan LPj dari Bupati sebelumnya. Kita masih harus bersabar menanti. Semoga sebelum hari raya sudah bisa cair rapelan gaji selama empat bulan lebih ini,” tutur Santos.

Dikonfirmasi terpisah, Ketua Komisi A DPRD Jember Tabroni sudah mengklarifikasi masalah ini, baik ke perangkat desa maupun Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dispemades) Kabupaten Jember. 

“Informasi yang kami terima, Perbup yang menjadi dasar dari pencairan Anggaran Dana Desa (ADD) itu sudah diajukan sejak bulan kemarin ke Pemprov. Seharusnya jangka waktunya 15 hari sudah bisa dicairkan,” ujar Tabroni.

Karena itu, DPRD Jember akan segera mengklarifikasi masalah ini ke Biro Hukum Pemprov Jatim. Sebab, APBD Jember yang sudah disahkan bulan lalu sesuai aturan akan disetorkan ke Pemprov Jatim untuk mendapat persetujuan.

Selain itu, Komisi A DPRD Jember yang membidangi masalah pemerintahan juga akan berkomunikasi dengan DPRD Jawa Timur. Tujuannya, agar pencairan gaji dan rapelan bagi ribuan perangkat desa di Jember bisa segera dipercepat.

BACA JUGA: Dikebut Seminggu, APBD Jember 2021 Rp4,4 Triliun Akhirnya Disahkan

“Karena Gubernur Khofifah kemarin sudah berjanji akan memberi prioritas kepada Jember, masalahnya cukup urgent (penting) di banding daerah-daerah lain di Jatim. Tapi ini kok masih belum selesai,” ujar politikus PDIP ini.

Sebelumnya, Bupati Jember Hendy Siswanto saat dikonfirmasi terpisah mengakui keterlambatan pembayaran gaji bagi ribuan perangkat desa tersebut. Hendy berjanji seluruh gaji mereka sejak Januari akan dibayarkan pada pekan ini atau sebelum Idulfitri.

“Kemarin masih proses register di Pemprov Jatim, bolak balik,” tutur Hendy.
Sebagai informasi, APBD Jember yang diajukan pemkab disahkan dalam rapat paripurna DPRD Jember, 5 April 2021.

Setelah itu, sesuai mekanisme akan diajukan ke Gubernur untuk dikoreksi dan mendapat persetujuan. Pekan lalu, koreksi dan persetujuan dari Pemprov Jatim sudah turun dan saat ini sedang dalam proses register.