Logo

Family Karaoke 88 Probolinggo Disegel, Pengelola Ancam Lapor Polda Jatim

Reporter:,Editor:

Selasa, 22 November 2022 02:20 UTC

Family Karaoke 88 Probolinggo Disegel, Pengelola Ancam Lapor Polda Jatim

DISEGEL. Pengelola dan Anggota LIRA saat berada di areal Family Karaoke 88 yang disegel, Senin, 21 November 2022. Foto: Zulkiflie

JATIMNET.COM, Probolinggo – Aksi penyegelan terhadap Family Karaoke 88 oleh Wali Kota Probolinggo didampingi petugas gabungan Satpol PP, TNI, dan Polres Probolinggo, Selasa, 1 November 2022, berbuntut panjang.

Pengelola karaoke setempat, A. Dani, merasa tidak terima dengan penyegelan tersebut. Apalagi pengurusan surat-surat perizinan usaha karaoke dinilai sudah lengkap.

Dani mengatakan pengurusan izin usaha karaoke itu telah dilakukannya setahun yang lalu. Namun sampai kini tidak kunjung keluar karena menunggu rekomendasi Wali Kota. 

"Seharusnya khan ada surat peringatan dulu, baru setelahnya dilakukan penyegelan. Kami bakal melaporkannya ke Polda Jatim," kata Dani, Senin, 21 November 2022.

BACA JUGA: Wali Kota Probolinggo Segel Family Karaoke 88, Pihak Pengelola Meradang

Untuk itu, Dani menggandeng LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) sebagai pendamping hukumnya agar permasalahan tersebut bisa ditindaklanjuti. 

Sementara itu, kuasa hukum LIRA, Bambang Hartono, mengaku siap mengawal dan menindaklanjuti masalah penyegelan tersebut. Ia menilai penyegelan dilakukan secara tidak prosedural. 

Apalagi menurut Bambang, dalam proses penyegelan tersebut tidak diawali pemberian surat peringatan. Petugas yang datang langsung menyegel begitu saja. 

"Kami juga bakal laporkan berkaitan tindakan kesewenang-wenangan dan anarki karena petugas seenaknya melakukan penyegalan," kata Bambang. 

Diberitakan sebelumnya, petugas gabungan Satuan Polisi Pamong Praja, Polres Probolinggo Kota, dan TNI melakukan penyegelan terhadap bangunan Family Karaoke 88 di Jalan Suroyo, Kelurahan Tisnonegaran, Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo, Selasa, 1 November 2022.

Penyegelan yang dipimpin Wali Kota Probolinggo Habib Hadi Zainal Abidin tersebut sempat mendapatkan penolakan keras dari sejumlah orang yang mengaku sebagai pihak pengelola tempat karaoke yang berada  di areal Hotel Tampiarto tersebut. 

Perang urat syaraf pun terjadi antara kedua belah pihak. Menurut Hadi, upaya penyegelan dilakukan pada lokasi karaoke setempat karena telah menyalahi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pengawasan dan Pengendalian Tempat Hiburan. 

"Perlu saya tegaskan, bahwa kegiatan karaoke ini tidak dibenarkan. Itu sesuai Perda yang masih berlaku," kata Hadi. 

BACA JUGA: Bandel dan Tidak Ada Izin, Karaoke 88 di Probolinggo Disegel

Merespons itu, kuasa hukum pengelola tempat karaoke, Fariji, mengatakan tempat karaoke yang ada merupakan bagian dari fasilitas hotel dan dalam Perda ditulis, tidak ada pelarangan.

"Yang dilarang adalah berupa diskotik, klub malam, dan panti pijat. Sementara di sini tempat karaoke di mana merupakan fasilitas hotel," ujar Fariji. 

Fariji menyampaikan pihaknya sebenarnya telah mengajukan izin kepada instansi terkait dan semua proses telah dilalui. Hanya saja, memang satu izin yang belum diterima.

"Kalau memang tidak dizinkan, kami minta surat penolakannya. Karena memang lewat surat itu, nantinya bakal kami gunakan untuk melakukan gugatan," katanya.

Meski demikian, upaya penyegelan akhirnya tetap dilakukan petugas di pintu masuk karaoke dengan disaksikan perwakilan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Kemenag yang ikut serta dalam kegiatan tersebut.