Eri Minta Jajarannya Perkuat Pengawasan IPAL di Tempat Usaha

Ishomuddin

Reporter

Ishomuddin

Kamis, 4 Agustus 2022 - 03:40

Editor

Ishomuddin
eri-minta-jajarannya-perkuat-pengawasan-ipal-di-tempat-usaha

SIDAK SUNGAI. Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi (kemeja putih kanan) meninjau saluran air beberapa waktu lalu. Dok: Dinas Kominfo Kota Surabaya

JATIMNET.COM, Surabaya – Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi meminta jajarannya agar rutin melakukan pengawasan terhadap Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang dimiliki pelaku usaha, khususnya industri atau pabrik. Hal ini untuk memastikan supaya air yang dibuang ke lingkungan aman dari pencemaran.

"Saya sampaikan, kita tidak bisa mengeluarkan izin tanpa pengawasan. Sebenarnya ketika sudah ada izinnya, maka teman-teman tidak usah repot-repot, cukup datang sebulan sekali atau dua kali. Cek airnya saja, diambil dan dites, sesuai dengan standar atau tidak," kata Eri dalam siaran pers tertulis, Kamis, 4 Agustus 2022.

BACA JUGA: Agar Tidak Cemari Lingkungan, Warga Diminta Tidak Buang Sampah Rumen dengan Hubungi 112

Ia kembali menegaskan bahwa semua tempat usaha khususnya pabrik di Surabaya harus memiliki IPAL. Sebab, keberadaan IPAL itu dirancang untuk mengolah, menyaring, dan membersihkan limbah sebelum dibuang ke lingkungan.

"IPAL itu yang mengelola agar airnya menjadi standar, bisa dibuang. Nah, ini yang harus dicek. Kalau selama di IPAL itu tadi airnya tidak sesuai, maka tidak boleh dibuang di sungai," katanya.

Selain pengawasan terhadap keberadaan IPAL, Eri juga meminta jajarannya agar mempercepat proses perizinan. Sebab, izin IPAL sudah merupakan kewajiban yang harus dimiliki para pelaku usaha. "Makanya saya bilang, peraturan perizinan harus cepat. Karena itu kemarin saya kumpulkan teman-teman (bidang) perizinan," katanya.

BACA JUGA: Hingga Pertengahan Tahun, Kualitas Udara Surabaya Dalam Klasifikasi Baik

Menurutnya, izin IPAL merupakan sebuah janji yang wajib ditepati oleh para pelaku usaha. Oleh sebabnya, ketika ada kesepakatan izin pembangunan IPAL tujuh hari harus sudah selesai, maka tidak boleh terlambat. "Kalau izin tujuh hari selesai, ya sudah jangan ada yang terlambat lebih dari tujuh hari karena ada sanksi," katanya.

Meski demikian, mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Kota (Bappeko) Surabaya itu menginstruksikan kepada jajarannya agar lebih intens terhadap pengawasan. Karena baginya, izin IPAL yang diajukan para pelaku usaha adalah sebuah janji mereka.

"Jadi lebih banyak kita akan turunkan petugas untuk pengawasan daripada mengeluarkan perizinan. Karena perizinan itu jelas syaratnya dan adalah janji mereka. Jadi kalau ada orang janji, jangan dipersulit," katanya.

Baca Juga