Enam Titik Reklame Ditertibkan Pemkot Mojokerto Lantaran Langgar Perda

Dini

Reporter

Dini

Kamis, 2 Januari 2020 - 06:44

enam-titik-reklame-ditertibkan-pemkot-mojokerto-lantaran-langgar-perda

TAK BERIZIN. Sejumlah petugas dari Satpol PP Kota Mojokerto melakukan penertiban reklame yang melanggar Perda Nomor 90 tahun 2015. Foto: Karina Norhadini.

JATIMNET.COM, Mojokerto – Pemkot Mojokerto melakukan penertiban terhadap sejumlah papan reklame yang menyalahi peratruan daerah atau perda. Penertiban dilakukan setelah Pemkot Mojokerto melakukan pemetaan terhadap 121 reklame tak berizin sejak Minggu 22 Desember 2019

Kasatpol PP Kota Mojokerto, Heryana Dodik Murtono menjelaskan terdapat 54 reklame di 121 titik yang dipantau. Dari jumlah tersebut telah dipasang stiker peringatan untuk segera dilaporkan

“Dari 54 reklame yang ditertibkan, 24 di antaranya belum konfirmasi. Padahal kami pasang banner maupun stiker untuk konfirmasi paling lambat tanggal 27 Desember 2019,” kata Heryana Dodik Murtono di sela penertiban, Kamis 2 Januari 2020.

BACA JUGA: Pemkot Mojokerto Tertibkan Galian Serat Fiber Tak Berizin

Pada penertiban pertama dilaksanakan di enam titik, yakni dua banner di Jalan Mojopahit Selatan, tiga di Jalan Brawijaya, dan satu lagi di lingkungan Kuwung Keluruhan Meri. Namun keenam banner dengan ukuran berbeda-beda ini langsung ditertibkan lantaran tidak ada konfirmasi sampai waktu yang ditentukan.

“Hari ini, enam banner dulu yang ditertibkan. Bahkan, ada perusahaan yang izinnya mati. Ukurannya juga beda-beda, yang baru dirobohkan ini ukurannya 4x6 meter, ada juga yang 2x4 meter, jadi ukurannya berbeda-beda,” Dodik menjelaskan.

LANGGAR PERDA. Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari (kiri) saat memimpin penertiban reklame yang dianggap tidak berizin, Kamis 2 Januari 2020. Foto: Karina Norhadini.

Penertiban, lanjut Dodik, berdasarkan Perda Nomor 90 Tahun 2015 tentang penyelenggaraan reklame serta mengacu pada aturan Perwali. Selain itu, pemkot juga tengah menyiapkan perda anyar untuk mengatur penertiban reklame di Mojokerto.

Sementara itu, Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari membenarkan penindakkan ini dilakukan karena semrawutnya penataan reklame di Kota Mojokerto.

BACA JUGA: Satpol PP Mojokerto Amankan Gerobak Tak Bertuan dan Barang Milik PKL

Dia mengakui belum ada pengesahan perda dan perwali yang mengatur titik yang diperbolehkan dalam pemasangan papan reklame pada tahun sebelum-sebelumnya.

“Ke depan perda dan perwali akan mengatur estetika kota. Jadi bukan sekadar mengedepankan PAD, meskipun itu (PAD) bagian dari upaya menuju kemandiran fiskal daerah,” terang Ning Ita, sapaan akrabnya.

Ia juga meyakini, estetika merupakan bagian penting yang tidak bisa ditinggalkan. Sebab untuk mewujudkan sebagai Kota Pariwisata harus mengacu pada kenyamanan dan estetika kota.

Sejauh ini Ning Ita belum bisa memastikan kerugian akibat adanya reklame tak berizin sepanjang 2019 di Kota Mojokerto.

Baca Juga