Pemkot Mojokerto Tertibkan Galian Serat Fiber Tak Berizin

Dini

Reporter

Dini

Minggu, 22 Desember 2019 - 10:47

pemkot-mojokerto-tertibkan-galian-serat-fiber-tak-berizin

KEROPOS. Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari memimpin sidak penertiban papan reklame yang kondisinya memprihatinkan, selain tidak memperpanjang izin, Minggu 22 Desember 2019. Foto: IST.

JATIMNET.COM, Mojokerto – Dua galian liar untuk proyek pemasangan fiber optik dan pemasangan reklame dihentikan paksa Pemkot Mojokerto. Langkah ini diambil lantaran galian dan pemasangan reklame ini diduga menyalahi aturan.

Penertiban kali ini, awalnya fokus pada penertiban papan reklame di Jalan Bhayangkara yang sudah habis masa kontraknya. Namun tim yang dipimpin Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari menemukan puluhan galian di dua titik yang tak berizin.

Tim Pemkot Mojokerto menemukan sekitar 20 titik galian yang ada di dua jalan protokol, masing-masing di Jalan gajah Mada dan Mayjend Sungkono. Galian tersebut beberapa di antaranya ada yang sudah ditutup dengan tanah dan diaspal ulang, namun tidak rata. 

Dari penyisiran tersebut ditemukan aktivitas penggalian pemasangan fiber optik milik Telkom. Hal ini membuat Pemkot Mojokerto menghentikan paksa karena belum mengantongi izin.

BACA JUGA: Pemkot Mojokerto Tutup Iuran BPJS Rp 3,3 M dari Pajak Rokok

“Kami minta aktivitas tersebut dihentikan karena mereka belum mengurus izin. Kami instruksikan agar mengurus izin,” kata Ning Ita, sapaannya.

Namun penghentian itu masih menyisakan pekerjaan lain. Sebab kabel fiber optik terlihat menjulang ke permukaan jalan. Keberadaan kabel tersebut membahayakan pengguna jalan yang sewaktu-waktu bisa tersangkut.

Sementara itu, papan reklame berukuran 3 x 6 meter yang menjadi target utama penertiban, sudah dirobohkan petugas Satpol PP bersama warga sekitar. Penertiban ini diambil lantaran tiang papan reklame terlihat rapuh dan keropos.

BACA JUGA: Pemkot Mojokerto Respons Inisiatif Warga Normalisasi Kali Tlusur

“Konstruksinya sudah rapuh dan keropos. Kalau dibiarkan bisa membahayakan. Apalagi saat ini memasuki musim hujan, dan sering terjadi angin kencang,” Ning Ita melanjutkan.

Penertiban ini dilakukan, selain menghindari ancaman keselamatan pengguna jalan, papan reklame tersebut liar karena telah habis masa izinnya. Berdasarkan data dari Satpol PP Kota Mojokerto, terdapat 112 papan reklame di jalan-jalan protokol yang tidak berizin.

"Reklame yang tidak berizin tentunya merugikan daerah karena ada potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang tidak dibayar. Yaitu retribusi sewa aset, retribusi IMB (Izin Mendirikan Bangunan) dan pajak reklame," tegasnya.

Baca Juga