Senin, 13 May 2024 06:00 UTC
Dua residivis yang baru saja bebas dari Lapas Malang menjambret HP di Kota Mojokerto dan ditahan di Polres Mojokerto Kota, Senin, 13 Mei 2024. Foto: Hasan
JATIMNET.COM, Mojokerto – Baru bebas dari penjara, dua residivis kasus pencurian kembali ditangkap polisi setelah menjambret handphone salah seorang wanita saat melintas di Jalan Benteng Pancasila, Kota Mojokerto, Sabtu, 11 Mei 2024, sekitar pukul 17.30 WIB.
Dua residivis ini ialah AS, 23 tahun, warga Kecamatan Rungkut, Kota Surabaya, dan AL, 25 tahun, asal Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo.
Kapolres Mojokerto Kota AKBP Daniel Marunduri melalui Wakapolres Mojokerto Kota Kompol Supriyono mengatakan saat itu korban, KAV, 20 tahun, warga Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto, sedang mencari alamat toko tas di Jalan Jayanegara, Kota Mojokerto, menggunakan Google map dan handphonenya dijambret kedua pelaku.
BACA: Berangkat Bekerja ke Warung, Anak Yatim Dijambret
"Tiba-tiba ada sepeda motor mendekati korban dari sebelah kiri dan langsung mengambil HP (Iphone 11) milik korban," kata Supriyono, Senin, 13 Mei 2024.
Supriyono menjelaskan pelaku AS baru saja keluar dari Lapas Malang atas kasus pencurian sepeda angin. AS berperan sebagai joki atau penyedia sepeda motor.
Namun, enam jam setelah menghirup udara bebas, pelaku ke Kota Mojokerto dan melakukan aksi jambret bersama AL yang juga residivis kasus narkoba. AL berperan sebagai eksekutor.
"Jadi pelaku AS ini baru saja menghirup udara bebas di hari Sabtu itu, sorenya sekitar pukul 17.00 WIB justru dia melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap korban bersama rekannya yang residivis," kata Supriyono.
Tak kurang dari 1 x 24 jam, kedua pelaku berhasil diringkus pukul 01.00 WIB pada Minggu, 12 Mei 2024. Saat itu polisi menggerebek rumah kos di Desa Kedungmaling, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, namun hanya menemukan HP milik korban.
Proses pencairan kedua pelaku terus dilakukan hingga akhirnya AL tertangkap bersembunyi di rumah warga dan AS diamankan di sekitar jalan tak jauh dari lokasi penjambretan.
"Dalam waktu kurang dari 24 jam, para pelaku berhasil diringkus dan diperiksa lanjutan," kata Supriyono.
BACA: Handphone Dirampas, Bocah SD di Mojokerto Lawan Jambret
Berdasarkan pemeriksaan, keduanya lebih dulu berusaha mencuri sepeda motor di Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto, sekitar pukul 15.00 WIB. Tapi tak berhasil dan berencana melanjutkan aksi pencurian terhadap korban.
Menurut hasil pemeriksaan sementara, AS pernah melakukan aksi kejahatan di Karangploso, Kabupaten Malang serta di Rungkut dan Tenggilis, Surabaya. Sedangkan AL pernah melakukan aksi kejahatan di Surabaya dan Sidoarjo.
"Kita akan terus kembangkan ini, sebab pelaku tercatat sebagai residivis dan beberapa kali melakukan kejahatan pencurian," katanya.
Kini kedua pelaku harus mendekam dalam jeruji besi Polres Mojokerto Kota dan disangkakan pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.