Logo

Empat Terdakwa Perkara Pernikahan Manusia Dengan Kambing di Gresik Divonis Berbeda

Reporter:,Editor:

Rabu, 22 February 2023 06:20 UTC

Empat Terdakwa Perkara Pernikahan Manusia Dengan Kambing di Gresik Divonis Berbeda

Suasana sidang pembacaan putusan perkara penistaan agama dan pelanggaran UU ITE di Pengadilan Negeri Gresik. Foto: Agus Salim

JATIMNET.COM, Gresik - Empat orang terdakwa perkara penistaan agama ritual pernikahan manusia dengan kambing di Gresik, divonis dengan hukuman pidana penajara yang berbeda.

Empat terdakwa itu adalah, Nurhudi Didin Arianto (anggota DPRD Gresik), dimana selaku pemilik sanggar pada prosesi pernikahan nyeleneh divonis penjara selama tujuh bulan penjara.

Sutrisna alias Krisna selaku penghulu pada prosesi pernikahan nyeleneh manusia dengan domba, dan Syaiful Fuad alias Arif Syaifullah selaku mempelai pria dipidana penjara selama delapan tahun.

Sementara Saiful Arif, selaku pengunggah konten di media sosial divonis majelis hakim dengan pidana penjara selama sembilan bulan lamanya, keempat terdakwa pun menerima putusan tersebut.

Baca Juga: Ritual Pernikahan Manusia Dengan Kambing di Gresik Dikecam MUI Gresik

Sidang putusan digelar terbuka di Pengadilan Negeri Gresik yang diketuai, Muchamad Fatkur Rochman yang diikuti secara daring oleh terdakwa di Rutan Banjarsari, Cerme Gresik.

Putusan tersebut diketahui lebih ringan dari tuntutan Jaksa sebelumnya, yakni menuntut satu tahun pidana penjara untuk keempat terdakwa tersebut diatas.

Oleh Hakim, keempat terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan kejahatan berupa penodaan terhadap agama secara bersama-sama.

Baca Juga: Dalih Buat Mahar Pernikahan, Dua Emak-emak di Probolinggo Nyuri Perhiasan

Sesuai pasal 156a KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, khusus kepada terdakwa Arif juga dinyatakan terbukti telah menyebarkan konten melalui dunia Maya sesuai pasal 45a ayat (2) UU tentang ITE.

"Kami berharap putusan ini sebagai efek jera sekaligus pelajaran dan tidak akan terulang lagi di masyarakat," kata Fatkur saat dipersidangan kemarin, Selasa 22 Februari 2023.

Atas putusan itu, para Jaksa penuntut meyampaikan sikap pikir-pikir, sementara keempat terdakwa menerima putusan yang diberikan majelis hakim kepadanya.