Jumat, 18 June 2021 12:00 UTC
NARKOBA. Keenam tersangka pengedar sabu digelandang petugas di Mapolresta Probolinggo, Jumat, 18 Juni 2021. Foto: Zulkiflie
JATIMNET.COM, Probolinggo – Upaya memberantas dan memutus mata rantai peredaran narkoba terus dilakukan Polresta Probolinggo. Dalam sepekan terakhir, sekitar enam tersangka pengedar narkoba diringkus jajaran Satreskoba Polresta Probolinggo. Ironisnya, keenam tersangka merupakan sopir travel dan ojek online.
Itu terungkap saat Kapolresta Probolinggo merilis kasus dengan menghadirkan para tersangka di Mapolresta Probolinggo, Jumat, 18 Juni 2021.
Keenam tersangka antara lain Eko Purnomo, 41 tahun, warga Jalan Panglima Sudirman, Kelurahan Wiroborang, Kecamatan Mayangan; Mochammad Khoirul Ishak, 34 tahun, dan Robi Martino, 46 tahun, keduanya warga Kelurahan Kebonsari Kulon, Kecamatan Kanigaran.
BACA JUGA: Diduga Pesta Narkoba di Vila, Oknum Polisi Ditangkap
Kemudian, Febri Fernandika, 24 tahun, warga Kelurahan/Kecamatan Kanigaran; Agung Prayitmoko, 36 tahun, warga Desa Sedarum, Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan; dan Ferry Irawan Susiyanto, 33 tahun, warga Desa Tambakrejo, Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo.
Sedangkan total barang bukti yang diamankan dari para tersangka berjumlah 6,42 gram sabu. Barang bukti tersebut diperoleh para tersangka dari Lumajang dan Pasuruan.
BACA JUGA: Simpan Ribuan Pil Koplo di Kaleng Biskuit, Pemuda di Probolinggo Ditangkap
Kapolresta Probolinggo AKBP Raden Muhammad Jauhari menyebutkan jika keenam tersangka diamankan di sejumlah lokasi berbeda.
Menurut Jauhari, target konsumen yang disasar adalah kalangan anak muda. "Jadi mereka menjualnya kepara para remaja sebagai pemakainya," ujarnya.
Dua dari enam tersangka pengedar merupakan residivis. Atas perbuatan mereka, keenam tersangka dijerat pasal 112 dan 114 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya pidana penjara minimal empat tahun dan maksimal 15 tahun.