Logo

Edarkan Sabu, Pelajar di Gresik Diamankan Polisi

Reporter:,Editor:

Minggu, 21 November 2021 07:40 UTC

Edarkan Sabu, Pelajar di Gresik Diamankan Polisi

BARANG BUKTI. Beberapa barang bukti yang diamankan polisi dari tersangka pelajar pengedar sabu yang dirilis. Foto: Polres Gresik

JATIMNET.COM, Gresik – MFR, 17 tahun, remaja asal Desa Mojosarirejo, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik diamankan Satreskoba Polres Gresik akibat mengedarkan narkotika jenis sabu.

Siswa kelas 3 SMK itu terbukti membawa tiga bungkus sabu siap edar saat polisi menggeledahnya. Informasi yang didapat polisi, tersangka merupakan jaringan pengedar narkoba di Gresik selatan.

Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis melalui Kasat Reskoba Polres Gresik AKP Irwan Tjatur Prambudi mengungkapkan tersangka diamankan di tepi Jalan Raya Desa Mojosarirejo.

BACA JUGA: Diduga Jadi Kurir Narkoba, Pelajar SMA Diringkus Polisi

MFR disergap saat menunggu pemesan. Polisi menemukan satu klip berisi kristal putih diduga sabu seberat 0,29 gram di dalam bungkus rokok. Kemudian ia dikeler ke rumahnya. 

"Dari hasil penggeledahan di dalam rumah remaja di bawah umur itu ditemukan lagi dua pocket (bungkus kemasan kecil) sabu seberat 0,24 gram dan 0,13 gram di dalam bungkus rokok," kata Irwan, Minggu, 21 November 2021.

Polisi juga menemukan bungkus rokok lain berisi sedotan plastik dan pipet kaca serta satu kresek hitam yang di dalamnya berisi satu timbangan elektrik dan dua pack plastik klip. 

"Kemudian kami juga mengamankan uang tunai Rp300 ribu, satu motor, dan satu buah handphone," kata perwira dengan tiga balok di pundak itu.

BACA JUGA: Pengedar Narkoba Blitar Manfaatkan Pelajar Sebagai Kurir

Di hadapan penyidik, MFR mengakui semua perbuatannya. Bahkan dia tidak menampik jika tergabung dalam jaringan pengedar narkoba di wilayah Gresik selatan.

"Tersangka masih di bawah umur. Namun dengan alasan apapun, peredaran narkoba tidak bisa dibenarkan. Apalagi tersangka diketahui merupakan jaringan, sehingga kasus ini akan terus dikembangkan," katanya.

Tersangka dijerat pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika subsider pasal 1 ayat 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.