Logo

Edarkan Obat Keras Ilegal, Pemuda di Ngawi Ditangkap Polisi

Reporter:,Editor:

Selasa, 21 April 2026 02:00 UTC

Edarkan Obat Keras Ilegal, Pemuda di Ngawi Ditangkap Polisi

: Barang bukti berupa ratusan butir obat keras daftar G yang berhasil diamankan. Foto: Satresnarkoba Polres Ngawi.

JATIMNET.COM, Ngawi – Aparat Satreskoba Polres Ngawi membekuk seorang pria berinisial CWNW alias Pethuk, 25 tahun karena dugaan peredaran ratusan butir obat keras daftar G ilegal.

Dari tangan pemuda yang ditangkap di wilayah Kecamatan Sine, Kabupaten Ngawi itu, polisi menyita beberapa jenis obat keras, di antaranya Trihexyphenidyl, Dolgesik, Alprazolam, dan Atarax.

Selain itu, petugas yang dipimpin langsung oleh Kasatreskoba Polres Ngawi AKP Marji Wibowo juga menyita uang tunai sebesar Rp250.000.

Uang sebanyak itu diduga hasil transaksi penjualan obat-obatan keras tersebut. Barang bukti lain berupa satu unit telepon seluler yang digunakan pelaku dalam aktivitas peredarannya.

BACA: Ribuan Pil Double L Disita di Pacet, Satu Pengedar Ditangkap Polisi

Marji mengatakan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan penyelidikan dari kasus tersebut. Tujuannya, mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran obat-obatan terlarang tersebut.

“Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap setiap bentuk peredaran gelap obat berbahaya di wilayah Kabupaten Ngawi,” ujarnya, Selasa 21 April 2026.

Saat ini, tersangka tengah menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Ia dijerat dengan persangkaan pasal 435 dan atau pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta pasal 60 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.